أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ مَيْمُونٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، - وَهُوَ ابْنُ يُوسُفَ - قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَعَلَالرُّقْبَى لِلَّذِي أُرْقِبَهَا .
Terjemahan
Muhammad bin 'Ali bin Maimun memberi tahu kami, dia berkata
“Muhammad -dia, Ibnu Yusuf- menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari seorang pria, dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi memutuskan bahwa Ruqba adalah milik orang yang kepadanya diberikan. '”