أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حِبَّانُ، أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ حَنْظَلَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا، يَقُولُ أَخْبَرَنَا بَعْضُ، مَنْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ " مَثَلُ الَّذِي يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِي هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِيءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ "
Terjemahan
Diriwayatkan dari Hanzalah bahwa dia mendengar Tawus berkata
“Beberapa dari mereka yang bertemu dengan Nabi mengatakan kepada kami bahwa dia berkata: 'Rupa orang yang memberi (sesuatu), kemudian mengambil kembali hadiahnya, adalah seperti seekor anjingnya yang makan, kemudian muntah, lalu memakan muntahannya. '”