أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِهِ "
Terjemahan
Al-Laith diceritakan dari Ibn Shihab, dari Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman, dari Jabir, yang mengatakan
“Saya mendengar Rasulullah berkata: 'Barangsiapa memberikan hadiah seumur hidup kepada seorang pria, itu adalah miliknya dan ahli warisnya; perkataannya (ketika dia memberikan hadiah) mengakhiri haknya atas itu, dan itu milik orang yang diberikan atas dasar 'umra dan ahli warisnya. '”