Empat Puluh Hadis an-Nawawi
Hadith 8, 40 Hadith an-Nawawi
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ: "أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ؛ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى" . [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ] ،[وَمُسْلِمٌ]
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Dari Ibnu ʿUmar —semoga Allah meridai keduanya—, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya— bersabda:
“Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muḥammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, mereka melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali berdasarkan hak Islam. Perhitungan mereka menjadi urusan Allah Yang Mahatinggi.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim.