Empat Puluh Hadis an-Nawawi
Hadith 14, 40 Hadith an-Nawawi
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم "لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ [ يشهد أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله] إلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ". [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ] ، [وَمُسْلِمٌ]
Terjemahan belum ditinjau. Semua hadis dalam koleksi ini tersedia dalam lima bahasa. Judul dan pendahuluan mungkin tetap dalam bahasa Arab.
Dari Ibnu Masʿūd —semoga Allah meridainya—, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah —semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya— bersabda:
“Tidak halal menumpahkan darah seorang muslim [yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah], kecuali karena salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah lalu berzina, jiwa dibalas dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim.