dari Ma'qil bin Yasar bahwa ia menikahi saudara perempuannya dengan seorang pria di antara Muslim pada masa Rasulullah (ﷺ). Dia tinggal bersamanya selama dia melakukannya, kemudian dia menceraikannya sekali tanpa membawanya kembali sampai 'Iddahnya berlalu, tetapi mereka saling menginginkan lagi. Dia (Ma'qil) berkata kepadanya: “Kamu tidak tahu apa-apa! Aku menghormatimu dengan menikahinya denganmu, lalu kau menceraikannya. Demi Allah! Dia tidak akan pernah dikembalikan kepadamu lagi.” Allah mengetahui perhatiannya kepadanya dan kebutuhannya akan seorang suami, maka Allah, Maha Mahatinggi, menyatakan: “Dan apabila kamu telah menceraikan wanita-wanita dan mereka telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan...” sampai dengan perkataan-Nya: “... dan kamu tidak tahu (2:232).” Maka tatkala Ma'qil mendengar hal itu, dia berkata: “Aku mendengar Tuhanku dan taat.” Kemudian dia memanggilnya dan berkata: 'Aku menikahimu, dan menghormatimu. '” [Abu 'Isa berkata:] Hadis ini adalah Hasan Sahih. Telah dilaporkan melalui rute lain dari AlHasan, dan yang dilaporkan dari Hasan adalah Gharib. Dan dalam Hadtth ini, ada bukti bahwa pernikahan tidak diperbolehkan tanpa Wali, karena saudara perempuan Ma'qil bin Yasar bukanlah perawan, jadi jika masalahnya terserah padanya, bukan walinya, maka dia bisa menikah sendiri, dan dia tidak perlu untuk bertindak sebagai Wali untuknya. Dan Allah hanya berbicara kepada wali dalam ayat ini, dengan mengatakan: Janganlah menghalangi mereka untuk menikahi suami mereka (mantan). Maka dalam ayat ini ada bukti bahwa wewenang ada pada wali dalam menikahi (wanita) dengan persetujuan mereka.