“Semua jenis wanita dilarang untuk Rasulullah (ﷺ) kecuali wanita beriman di antara mereka yang beremigrasi. Allah berfirman: “Tidaklah halal bagimu untuk menikahi wanita-wanita sesudah itu, atau mengganti mereka dengan istri-istri lain meskipun kecantikan mereka menarik bagimu, kecuali orang-orang yang dimiliki tangan kananmu (33:52). - Dan Allah menghalalkan gadis-gadis beriman kamu 'dan seorang wanita yang beriman jika dia menyerahkan dirinya kepada Nabi (33:50) 'dan Dia menjadikan setiap wanita dari agama selain Islam haram.” Kemudian Allah berfirman: “Dan barangsiapa yang mengingkari imannya maka sia-sia pekerjaannya, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” Dan dia berkata: “Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu bayar, dan orang-orang yang dimiliki tangan kananmu, yang Allah berikan kepadamu” sampai dengan perkataan-Nya: “Keistimewaan hanya bagimu, bukan bagi orang-orang yang beriman” (33:50). Dia menjadikan jenis wanita lain haram.”