Bab Tentang Warisan
كتاب الفرائض عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Warisan Untuk Paman Ibu
“Umar berkata: 'Uang darah ada di atas 'Aqilah, dan istri tidak mewarisi apa pun dari uang darah suaminya. ' Maka Ad-Dahhak bin Sufyan Al-Kilabi memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah SAW menulis kepadanya, (mengatakan) untuk memberikan istri Ashyam ad-Dababi warisan dari uang darah suaminya. '”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Warisan Untuk Anak Perempuan
“Istri Sa'd bin Ar-Rabi datang bersama kedua putrinya dari Sa'd kepada Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah! Keduanya adalah putri Sa'ad bin Ar-Rabi yang berperang bersamamu pada hari Uhud dan mati syahid. Paman mereka mengambil harta mereka, tanpa meninggalkan harta apa pun bagi mereka, dan mereka tidak akan menikah kecuali mereka memiliki harta. Dia berkata: “Allah akan memutuskan hal itu.” Diwahyukan ayat tentang warisan, maka Rasulullah SAW mengirim (firman) kepada paman mereka dengan mengatakan: Berilah dua pertiga anak perempuan Sa'ad, dan berikan ibu mereka seperdelapan, dan apa yang tersisa, maka itu untukmu. '
Bab : Apa yang Terkait Tentang Saudara-saudara Dari (Sama) Ayah dan Ibu
“Kamu membacakan ayat ini: Setelah membayar warisan, dia mungkin telah mewariskan atau hutang, tanpa menimbulkan kerugian. Dan sesungguhnya Rasulullah SAW menilai hutang sebelum kehendak dan bahwa anak-anak (putra dan putri) dari ibu dan ayah yang sama mewarisi, bukan putra dari berbagai ibu. Pria itu mewarisi dari saudaranya dari ayahnya, dan ibunya, bukan saudaranya dari ayahnya.RanTAI lain melaporkan narasi serupa.
Bab : Apa yang Terkait Tentang Warisan Untuk Nenek
Seorang pria meninggal pada masa Rasulullah SAW, dan dia tidak meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak yang telah dibebaskannya. Maka Rasulullah memberinya warisan
Bab : Apa yang Terkait Tentang 'Warisan Adalah Untuk Pewaris Dan 'Aql (Uang Darah) Adalah Dari 'Asabah (Kerabat Dari Sisi Ayah')
Rasulullah SAW menilai pembayaran seorang budak laki-laki atau perempuan Gurrah dalam kasus janin perempuan dari Banu Libya yang mengalami keguguran. Kemudian wanita yang diminta untuk memberikan gurrah meninggal, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya, dan bahwa uang darahnya dibayar oleh Asabahnya.
Bab : Apa yang Terkait Tentang (Warisan) Pria yang Menerima Islam Di Tangan Orang Lain
“Saya bertanya kepada Rasulullah (SAW): Apakah Sunnah tentang seorang pria di antara umat Syirk yang menerima Islam dari tangan seorang pria di antara orang-orang Muslim?” Maka Rasulullah SAW berkata: “Dia adalah lemari manusia baginya dalam kehidupan dan kematiannya.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Siapa yang Mewarisi Wala
“Orang yang mewarisi wala adalah orang yang mewarisi kekayaan.”