Jami' at-Tirmidhi

Kitab tentang Hukuman Hukum (Al-Hudud)

كتاب الحدود عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab 27: Apa Yang Telah Terkait Tentang Hukuman Hukum Bagi Sahir

مَا جَاءَ فِي حَدِّ السَّاحِرِ

Jami` at-Tirmidhi 1460
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Jundab

Bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: “Hukuman Sahir adalah serangan pedang.”

Bab 28: Apa Yang Telah Terkait Tentang Orang Yang Mencuri Dari Rampasan Perang, Dan Apa Yang Harus Dilakukan Terhadapnya

مَا جَاءَ فِي الْغَالِّ مَا يُصْنَعُ بِهِ‏)‏

Jami` at-Tirmidhi 1461
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Umar

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang kamu temukan mencuri dari rampasan perang di jalan Allah, maka bakarlah barang-barangnya.” ﷺ Salih (salah seorang narator) berkata: “Saya memasuki Maslamah dan bersamanya adalah Salim bin 'Abdullah. Ada seorang pria di sana yang telah mencuri dari rampasan perang, jadi Salim menceritakan Hadis ini. Jadi dia memerintahkan sesuai dengan itu, dan barang-barangnya dibakar. Ada seorang Mushaf di dalam harta miliknya, maka Salim berkata: “Jual ini dan berikan hasilnya sebagai sedekah.”

Bab 29: Apa yang Telah Terkait Tentang Seseorang yang Mengatakan Kepada Yang Lain: “Wahai Wanita Perempuan”

مَا جَاءَ فِيمَنْ يَقُولُ لآخَرَ يَا مُخَنَّثُ

Jami` at-Tirmidhi 1462
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbas

Nabi (ﷺ) berkata: “Jika seseorang berkata kepada orang lain: 'Wahai orang Yahudi' maka pukullah dia dua puluh kali. Jika dia berkata: “Wahai perempuan” maka pukullah dia dua puluh kali. Dan barangsiapa yang memiliki hubungan dengan seorang Mahram maka bunuhlah dia.”

Bab 30: Apa yang Terkait Tentang At-Taz'ir (Hukuman Tidak Diatur)

مَا جَاءَ فِي التَّعْزِيرِ

Jami` at-Tirmidhi 1463
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Narasi Abu Burdah bun Niyar

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak seorang pun boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali hukuman hukum di antara hukuman Allah.” ﷺ