Mishkat al-Masabih

Pembalasan

كتاب القصاص

Bab : Bagian 1

Tradisi Ibnu Mas'ud, “Tidak ada kehidupan yang bisa diambil secara tidak adil” telah disebutkan dalam Kitab Pengetahuan.

Mishkat al-Masabih 3446
Abdallah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Tuhan dan bahwa aku adalah utusan Allah tidak boleh ditumpahkan secara sah kecuali karena satu dari tiga alasan.

kehidupan demi kehidupan; seorang pria yang menikah yang melakukan percabulan; dan orang yang berpaling dari agamanya dan meninggalkan jemaat. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3447

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang mukmin akan terus menemukan ruang lingkup yang luas dalam agamanya selama dia tidak membunuh siapa pun secara tidak sah.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3448

'Abdallah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Penumpahan darah akan menjadi hal pertama tentang penghakiman yang akan diberikan pada hari kebangkitan.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3449

Al-Miqdad b. al-Aswad mengatakan bahwa dia berkata, “Katakan padaku, ya Rasulullah, seandainya aku bertemu dengan seorang kafir dan kita bertarung bersama dan dia memukul salah satu tanganku dengan pedangnya dan memotongnya, lalu terbang untuk berlindung dariku ke pohon dan berkata bahwa dia telah menyerahkan dirinya kepada Tuhan (atau, dalam versi lain, mengatakan ketika aku berniat membunuhnya bahwa tidak ada tuhan selain Tuhan), akankah aku membunuhnya dia mengatakannya?” Dia menjawab, “Jangan bunuh dia.” Dia memprotes, “Tapi, Rasulullah, dia memotong salah satu tanganku.” Rasulullah menjawab, “Janganlah kamu bunuh dia, karena jika kamu melakukannya, dia akan berada di posisi yang kamu miliki sebelum kamu membunuhnya, dan kamu akan berada di posisi yang dia miliki sebelum dia membuat kesaksian.” * (Bukhari dan Muslim.) * Yaitu dia sekarang akan menjadi orang yang pembalasan pembunuhannya dapat dituntut, dan Anda akan menjadi orang yang darahnya dapat ditumpahkan secara sah.

Mishkat al-Masabih 3450, 3451
Usama b. Zaid dijo

Rasulullah mengutus kami kepada beberapa orang di Yuhaina, dan saya menyerang salah satu dari mereka dan hendak memotongnya ketika dia berkata, “Tidak ada tuhan selain Tuhan.” Saya kemudian memotongnya dan membunuhnya, setelah itu saya pergi dan memberi tahu Nabi. Dia berkata, “Apakah kamu membunuhnya ketika dia telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?” Saya menjawab, “Rasulullah, dia melakukan itu hanya sebagai sarana untuk menghindari kematian.” Dia bertanya, “Mengapa kamu tidak membelah hatinya?” * (Bukhari dan Muslim.) *Dia di sini ditegur karena menghubungkan motif dengan pria itu ketika dia tidak bisa mengetahui motif batinnya. Membelah hati adalah cara untuk memeriksa motivasi batin. Dalam versi Jundub b. 'Abdallah al-Bajali, Rasulullah Allah dilaporkan berkata beberapa kali, “Bagaimana Anda akan menangani 'Tidak ada tuhan selain Tuhan' ketika datang pada hari kebangkitan?” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3452

'Abdallah b. 'Amr melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa membunuh seseorang yang telah membuat perjanjian* dia tidak akan mengalami aroma surga, namun baunya dapat dialami dalam jarak perjalanan empat puluh tahun.” Bukhari menularkannya. * Mu'ahid. Ini digunakan untuk anggota komunitas yang dilindungi, tetapi juga digunakan untuk siapa saja yang termasuk dalam komunitas non-Muslim dengan siapa perjanjian damai telah dibuat.

Mishkat al-Masabih 3453

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa melemparkan dirinya dari gunung dan bunuh diri, akan dilemparkan ke dalam api jahannam dan tetap di dalamnya selama-lamanya; barangsiapa menyeruput racun dan bunuh diri, maka dia akan mendapat racunnya di tangannya dan menyeruapnya selama-lamanya dalam api jahannam; dan barangsiapa bunuh diri dengan sepotong besi, maka dia akan mendapat potongan besi di tangannya dan akan ditikam. dibaringkan dengan itu di perutnya dalam api jahannam untuk selama-lamanya. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3454

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa mencekik dirinya sendiri akan melakukannya di neraka, dan siapa yang menusukkan tombak ke dalam dirinya sendiri akan melakukannya di neraka.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3455

Jundub b. 'Abdallah melaporkan Rasulullah mengatakan bahwa di antara mereka yang hidup sebelum zaman mereka ada seorang pria yang memiliki luka dan sangat sedikit kesabaran untuk menanggungnya sehingga dia mengambil pisau yang dengannya dia memotong tangannya, tetapi darah tidak berhenti mengalir sampai dia mati. Allah Maha Tinggi berkata, “Hamba-Ku telah mencoba untuk mengalahkan aku dalam mengambil nyawanya, maka Aku telah mengusirnya dari surga.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3456

Jabir mengatakan bahwa ketika Nabi beremigrasi ke Madinah at-Tufail b. 'Amr ad-Dausi melakukannya juga ditemani oleh salah satu kaumnya yang sakit dan memiliki sedikit kesabaran untuk menanggungnya sehingga dia mengambil beberapa kepala panah yang dengannya dia memotong buku-bukunya, dan tangannya mengalir dengan darah sampai dia meninggal. Kemudian At-Tufail b. 'Amr melihat dia dalam mimpi dengan penampilan yang indah dan melihatnya menutupi tangannya, maka dia berkata kepadanya: “Apakah yang dilakukan Tuhanmu terhadapmu?” Dia menjawab, “Dia mengampuni aku karena aku beremigrasi kepada nabi-Nya.” Dia bertanya, “Bagaimana aku bisa melihatmu menutupi tanganmu? Dia menjawab bahwa telah dikatakan kepadanya, “Kami tidak akan memperbaiki apa yang telah kamu manjakan.” At-Tufail mengatakan hal ini kepada Nabi dan dia berkata, “Ya Tuhan, ampunilah tangannya juga.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3457, 3458

Abu Shuraih al-Ka'bi melaporkan Rasulullah berkata, “Kalau begitu kamu, Khuza'a, telah membunuh orang Hudhail ini, tetapi aku bersumpah demi Tuhan bahwa aku akan membayar kecerdasan darahnya. Barangsiapa membunuh seseorang di akhirat, kaumnya memiliki pilihan, untuk membunuhnya jika mereka mau, atau menerima kecerdasan darah jika mereka mau.” Tirmidhi dan Shafi'i mengirimkannya. Itu terjadi dalam Syariah as-sunnah dengan isnadnya, tetapi menyatakan dengan jelas bahwa itu tidak terjadi dalam dua Sahih atas otoritas Abu Shuraih, mengatakan bahwa mereka menerjemahkannya dari versi Abu Huraira, yang berarti sesuatu yang serupa. **Dalam Masabih as-sunnah tradisi diberikan di antara yang berbunyi tanpa mengacu pada sumbernya. Di sini Syariah as-sunna dikutip dengan efek bahwa tradisi di atas tidak diberikan oleh Bukhari atau Muslim, tetapi bahwa mereka memberikan sesuatu yang serupa pada otoritas Abu Huraira. Bagian 1 biasanya terbatas pada tradisi dari Bukhari atau Muslim, atau dari keduanya, jadi aneh untuk menemukan bahwa tradisi dari sumber lain di sini lebih disukai daripada tradisi mereka.

Mishkat al-Masabih 3459

Anas mengatakan bahwa seorang Yahudi menghancurkan kepala seorang gadis di antara dua batu dan dia ditanya siapa yang melakukan ini padanya, apakah itu begitu dan begitu, atau begitulah, sampai orang Yahudi itu dinamai, di mana dia memberi tanda dengan kepalanya. Orang Yahudi itu dijemput, dan ketika dia mengakuinya, Rasulullah memerintahkan agar kepalanya dihancurkan dengan batu. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3460

Dia mengatakan bahwa ar-Rubaiyi', bibi dari pihak ayah Anas b. Malik, mematahkan gigi depan seorang gadis Ansar, dan ketika mereka pergi ke Nabi dia memerintahkan pembalasan untuk dilakukan. Kemudian Anas b. an-Nadr, paman dari pihak ayah Anas b. Malik, berkata, “Tidak, demi Tuhan, gigi depannya tidak akan patah, wahai Rasulullah.” Dia menjawab, “Anas, ketetapan Allah adalah pembalasan.” Tetapi orang-orang setuju untuk menerima denda, maka Rasulullah berkata, “Di antara hamba-hamba Allah ada orang-orang yang jika seseorang menjelekkan Allah, akan menyetujuinya.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3461

Abu Juhaifa berkata bahwa dia bertanya kepada 'Ali apakah dia memiliki instruksi yang tidak terkandung dalam Al-Qur'an dan dia menjawab, “Demi Dia yang membelah benih dan menciptakan jiwa, saya tidak memiliki apa-apa selain apa yang ada di dalam Al-Qur'an, kecuali pemahaman yang diberikan kepada manusia tentang Kitab-Nya dan apa yang ada dalam dokumen.” Dia bertanya kepadanya apa isi dokumen itu, dan dia menjawab, “Kecerdasan darah, membebaskan seorang tahanan, dan bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh untuk orang kafir.” Bukhari mengirimkannya.

Bab : Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3462, 3463

'Abdallah b. 'Amr melaporkan Nabi berkata, “Meninggalnya dunia tidak berarti bagi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.” Tirmidhi dan Nasa'i mentransmisikannya. Beberapa menelusurinya hanya ke Sahabat, dan itu adalah pandangan yang paling baik. Ibnu Majah mengirimkannya atas otoritas al-Bara'b. 'Azib.

Mishkat al-Masabih 3464

Abu Sa'id dan Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika penghuni langit dan bumi mengambil bagian dalam [menumpahkan] darah seorang mukmin, Tuhan akan menjungkirbalikkan mereka di neraka.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.

Mishkat al-Masabih 3465

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Pada hari kebangkitan orang yang terbunuh akan membawa pembunuh dengan jambu dan kepalanya di tangannya, pembuluh darah jugulernya sendiri meneteskan darah, dan dia akan berkata, 'Tuhanku, dia membunuh' sampai dia membawanya mendekati Takhta.” Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3466
Abu Umama b. Sahl b. Hunaif mengatakan bahwa ketika 'Utsman b. 'Affan dikepung dia melihat ke bawah dan berkata

Aku bersumpah demi Tuhan. Tahukah kamu bahwa Rasulullah berkata, “Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali karena satu dari tiga alasan: percabulan setelah menikah, atau ketidakpercayaan setelah menerima Islam, atau membunuh seseorang secara salah, untuk itu dia dapat dibunuh”? Aku bersumpah demi Tuhan bahwa aku tidak pernah melakukan percabulan sebelum atau sesudah kedatangan Islam, atau murtad sejak aku bersumpah setia kepada Rasulullah, atau membunuh siapa pun yang dinyatakan Allah tidak melanggar; jadi untuk alasan apa kamu ingin membunuhku? Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya, dan Darimi memberikan kata-kata tradisi.

Mishkat al-Masabih 3467

Abu ad-Darda' melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang mukmin akan terus berjalan dengan cepat dan baik* selama dia tidak membunuh siapa pun secara tidak sah, tetapi ketika dia melakukannya dia akan menjadi lelah.” Abu Dawud menuliskannya. * yaitu cepat mematuhi perintah Tuhan dan mengamati dengan baik apa yang menjadi hak Tuhan dan manusia.