Mishkat al-Masabih

Pembalasan

كتاب القصاص

Bab : Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3513

Abu Huraira mengatakan bahwa seorang pria datang dan meminta Utusan Tuhan untuk memberitahunya apa yang harus dia lakukan jika seseorang datang ingin mengambil harta miliknya. Dia menjawab, “Jangan berikan harta milikmu kepadanya.” Dia memintanya untuk memberitahunya apa yang harus dilakukan jika pria itu berkelahi dengannya, dan dia menjawab, “Bertarunglah dengannya.” Dia memintanya untuk memberi tahu dia apa yang akan terjadi jika pria itu membunuhnya, dan dia menjawab, “Kamu akan menjadi martir.” Dia memintanya untuk memberitahunya apa yang akan terjadi jika dia membunuh pria itu, dan dia menjawab, “Dia akan pergi ke neraka.” Muslim menyebarkannya.

Mishkat al-Masabih 3514

Dia mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Jika seseorang melihat ke dalam rumahmu tanpa izin Anda dan Anda melemparkan kerikil ke arahnya dan mengeluarkan matanya, Anda tidak akan bersalah.” (Bukhari dan Muslim)

Mishkat al-Masabih 3515

Sahl b. Sa'd berkata bahwa seorang pria melihat melalui lubang di pintu Rasulullah ketika Rasulullah memiliki paku yang dengannya dia menggaruk-garuk kepalanya, maka dia berkata, “Jika saya tahu bahwa Anda melihat saya, saya akan menyodok di mata Anda, karena meminta izin hanya ditentukan karena apa yang dilihat orang.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3516

'Abdallah b. Mughaffal mengatakan bahwa dia melihat seorang pria melemparkan kerikil dan menyuruhnya untuk tidak melakukannya, karena Utusan Tuhan telah melarangnya, dengan mengatakan, “Permainan tidak tertangkap dengan cara seperti itu, musuh juga tidak terluka, tetapi kadang-kadang Anda mungkin patah gigi atau mencabut mata.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3517

Abu Musa melaporkan Rasulullah berkata, “Apabila salah seorang dari kalian berjalan di masjid kami atau di pasar kami dengan membawa anak panah bersamanya, ia harus menggenggam ujung-ujungnya agar ia tidak menyebabkan cedera oleh mereka kepada seorang Muslim.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3518

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun dari kalian harus mengarahkan senjata ke saudaranya, karena dia tidak tahu apakah mungkin iblis dapat menariknya keluar sementara itu di tangannya sehingga ia akan jatuh ke dalam lubang di neraka.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3519

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang menunjuk sepotong besi ke saudaranya, malaikat akan mengutuknya sampai dia meletakkannya, bahkan jika dia adalah saudaranya yang memiliki ayah dan ibu yang sama.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3520

Ibnu Umar dan Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Barangsiapa mengarahkan senjata pada kita bukan milik kita.” Bukhari mengirimkannya, dan Muslim menambahkan, “Dan orang yang memperlakukan kita dengan tidak jujur bukan milik kita.”

Mishkat al-Masabih 3521

Salama b. al-Akwa' melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa mencabut pedang terhadap kita bukan milik kita.” Muslim menyebarkannya.

Mishkat al-Masabih 3522

Hisham b. 'Urwa, atas otoritas ayahnya, menceritakan bahwa Hisham b. Hakim mendatangi beberapa orang Nabatea di Suriah yang telah dibuat berdiri di bawah sinar matahari dengan minyak zaitun yang dituangkan di atas kepala mereka. Ketika dia bertanya apa artinya itu dan diberitahu bahwa mereka menderita hukuman mengenai pajak tanah, Hisham mengatakan dia bisa bersaksi karena telah mendengar Rasul Tuhan berkata, “Tuhan akan menghukum orang-orang yang menghukum manusia di dunia ini.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3523

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika kamu berumur panjang, kamu akan segera melihat orang-orang dengan benda-benda seperti ekor lembu di tangan mereka keluar di pagi hari dengan tunduk pada kemarahan Tuhan dan kembali pada malam hari karena ketidaksenangan Tuhan.” Sebuah versi memiliki, “datang kembali di malam hari tunduk pada kutukan Tuhan.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3524
Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ada dua golongan orang yang akan masuk neraka yang belum pernah saya lihat.

orang-orang dengan cambuk seperti ekor lembu yang dengannya mereka menyerang orang; dan wanita dengan pakaian sedemikian rupa sehingga hampir telanjang, yang menghasut laki-laki dan condong ke arah laki-laki, yang kepalanya seperti punuk unta Baktria yang bergoyang. Wanita-wanita seperti itu tidak akan memasuki surga atau merasakan keharumannya, meskipun keharumannya dapat dialami pada jarak seperti itu dan itu. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3525

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika ada di antara kamu yang berkelahi, dia harus menghindari wajah, karena Allah menciptakan Adam menurut gambar-Nya sendiri.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 2

Tradisi Abu Huraira, “Tidak ada balasan yang dapat dituntut jika kaki diinjak” telah disebutkan dalam pasal tentang perampasan yang salah.

Mishkat al-Masabih 3526

Abu Dharr melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang melepaskan tirai dan melihat ke dalam rumah sebelum menerima izin dan melihat sesuatu di dalamnya yang tidak boleh dilihat, dia telah melakukan pelanggaran yang tidak diperbolehkan baginya untuk melakukannya. Jika seseorang menghadapinya ketika dia melihat ke dalam dan mengeluarkan matanya, aku tidak akan menyalahkan dia; tetapi jika seseorang melewati pintu yang tidak memiliki tirai dan tidak tertutup dan melihat ke dalam, dia tidak melakukan dosa, karena dosa hanya berkaitan dengan orang-orang di dalam.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.

Mishkat al-Masabih 3527

Jabir mengatakan Rasulullah melarang bahwa pedang yang telah ditarik harus diserahkan kepada siapa pun. Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3528

Al-Hasan mengatakan atas otoritas Samura bahwa Rasulullah melarang bahwa tali sandal harus dipotong di antara dua jari kaki. Abu Dawud menuliskannya.

Mishkat al-Masabih 3529

Sa'id b. Zaid melaporkan Rasulullah berkata, “Dia yang dibunuh untuk membela agamanya adalah seorang martir, dia yang terbunuh untuk membela diri adalah seorang martir, dia yang dibunuh untuk membela hartanya adalah seorang martir, dan dia yang dibunuh untuk membela keluarganya adalah seorang martir.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3530

Ibnu Umar melaporkan Nabi berkata, “Jahannam memiliki tujuh gerbang, salah satunya untuk mereka yang menghunus pedang terhadap umatku,” atau dia berkata, “melawan umat Muhammad.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.

Bab : Mengambil Sumpah - Bagian 1

Bab ini tidak memiliki bagian kedua.

Mishkat al-Masabih 3531

Rafi' b. Khadij dan Sahl b. Abu Hathma mengatakan bahwa 'Abdallah b. Sahl dan Muhayyisa b. Mas'ud datang ke Khaibar dan ketika mereka telah berpisah di antara pohon-pohon palem 'Abdallah b. Sahl terbunuh. 'Abd ar-Rahman b. Sahl dan Huwayyisa, dan Muhayyisa, putra-putra Mas'ud, datang kepada Nabi dan berbicara tentang apa yang telah terjadi pada teman mereka. 'Abd ar-Rahman yang termuda berbicara lebih dulu, tetapi Nabi berkata kepadanya kabbir al-kubr, yang dikatakan oleh Yahya b. Sa'id berarti “Biarlah yang tertua bertanggung jawab untuk berbicara.” Mereka kemudian berbicara dan Nabi berkata, “Tuntutlah tentang orang mati Anda (atau dia berkata, teman Anda) dengan sumpah lima puluh dari Anda.” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, itu adalah perkara yang tidak kami lihat.” Dia berkata: “Orang-orang Yahudi akan membebaskan diri mereka sendiri dengan sumpah lima puluh dari mereka,” tetapi mereka menjawab: “Ya Rasul Allah, mereka adalah kaum yang kafir.” Maka Rasul Allah membayar mereka darah dengan dirinya sendiri. Sebuah versi memiliki, “Anda harus bersumpah lima puluh sumpah dan membuat klaim tentang orang yang terbunuh Anda (atau, teman Anda).” Kemudian Rasul Allah sendiri membayar darahnya dengan seratus unta. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Mengambil Sumpah - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3532

Rafi' b. Khadij mengatakan bahwa salah satu Ansar terbunuh di Khaibar dan kerabatnya pergi ke Nabi dan menyebutkan hal itu kepadanya. Dia bertanya, “Apakah kamu memiliki dua saksi yang dapat memberi kesaksian tentang pembunuh temanmu?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang Muslim pun yang hadir, tetapi hanya orang-orang Yahudi yang kadang-kadang berani melakukan kejahatan yang lebih besar dari ini “Dia berkata, “Kalau begitu pilihlah lima puluh dari mereka dan minta mereka untuk mengambil sumpah;” tetapi mereka menolak dan Rasul Allah membayar darahnya dengan dirinya sendiri. Abu Dawud menuliskannya.