Mishkat al-Masabih

Pembalasan

كتاب القصاص

Bab : Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3515

Sahl b. Sa'd berkata bahwa seorang pria melihat melalui lubang di pintu Rasulullah ketika Rasulullah memiliki paku yang dengannya dia menggaruk-garuk kepalanya, maka dia berkata, “Jika saya tahu bahwa Anda melihat saya, saya akan menyodok di mata Anda, karena meminta izin hanya ditentukan karena apa yang dilihat orang.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3516

'Abdallah b. Mughaffal mengatakan bahwa dia melihat seorang pria melemparkan kerikil dan menyuruhnya untuk tidak melakukannya, karena Utusan Tuhan telah melarangnya, dengan mengatakan, “Permainan tidak tertangkap dengan cara seperti itu, musuh juga tidak terluka, tetapi kadang-kadang Anda mungkin patah gigi atau mencabut mata.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 3519

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang menunjuk sepotong besi ke saudaranya, malaikat akan mengutuknya sampai dia meletakkannya, bahkan jika dia adalah saudaranya yang memiliki ayah dan ibu yang sama.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3523

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Jika kamu berumur panjang, kamu akan segera melihat orang-orang dengan benda-benda seperti ekor lembu di tangan mereka keluar di pagi hari dengan tunduk pada kemarahan Tuhan dan kembali pada malam hari karena ketidaksenangan Tuhan.” Sebuah versi memiliki, “datang kembali di malam hari tunduk pada kutukan Tuhan.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3524
Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Ada dua golongan orang yang akan masuk neraka yang belum pernah saya lihat.

orang-orang dengan cambuk seperti ekor lembu yang dengannya mereka menyerang orang; dan wanita dengan pakaian sedemikian rupa sehingga hampir telanjang, yang menghasut laki-laki dan condong ke arah laki-laki, yang kepalanya seperti punuk unta Baktria yang bergoyang. Wanita-wanita seperti itu tidak akan memasuki surga atau merasakan keharumannya, meskipun keharumannya dapat dialami pada jarak seperti itu dan itu. Muslim menularkannya.

Bab : Pelanggaran yang tidak menimbulkan tanggung jawab - Bagian 2

Tradisi Abu Huraira, “Tidak ada balasan yang dapat dituntut jika kaki diinjak” telah disebutkan dalam pasal tentang perampasan yang salah.

Mishkat al-Masabih 3528

Al-Hasan mengatakan atas otoritas Samura bahwa Rasulullah melarang bahwa tali sandal harus dipotong di antara dua jari kaki. Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Mengambil Sumpah - Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3532

Rafi' b. Khadij mengatakan bahwa salah satu Ansar terbunuh di Khaibar dan kerabatnya pergi ke Nabi dan menyebutkan hal itu kepadanya. Dia bertanya, “Apakah kamu memiliki dua saksi yang dapat memberi kesaksian tentang pembunuh temanmu?” Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, tidak ada seorang Muslim pun yang hadir, tetapi hanya orang-orang Yahudi yang kadang-kadang berani melakukan kejahatan yang lebih besar dari ini “Dia berkata, “Kalau begitu pilihlah lima puluh dari mereka dan minta mereka untuk mengambil sumpah;” tetapi mereka menolak dan Rasul Allah membayar darahnya dengan dirinya sendiri. Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Membunuh Murtad dan Orang-orang yang Berusaha Menyebabkan Kerusakan - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3533

'Ikrima mengatakan bahwa ketika beberapa bidat dibawa ke Ali, dia membakar mereka, dan bahwa ketika Ibnu 'Abbas mendengar hal itu dia berkata bahwa jika itu dia, dia tidak akan membakar mereka karena larangan Rasul Allah, “Jangan berikan hukuman Allah kepada siapa pun”, tetapi akan membunuh mereka karena pernyataan yang dibuat oleh Rasulullah, “Bunuh orang-orang yang mengubah agama mereka.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3534

'Abdallah b. 'Abbas melaporkan Rasulullah berkata, “Hanya Allah yang menghukum dengan api.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3536

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan Rasulullah berkata, “Umatku akan berada di dua bagian di antaranya akan keluar kelompok yang memisahkan diri, dan mereka yang paling dekat dengan kebenaran akan melakukan pembunuhan mereka.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 3537

Jarir melaporkan Rasulullah berkata pada Ziarah Perpisahan, “Kamu tidak boleh kembali ke perselingkuhan setelah kematianku dan saling memenggal kepala satu sama lain.” (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Membunuh Murtad dan Orang-orang yang Berusaha Menyebabkan Kerusakan - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3540, 3541

'Imran b. Husain berkata Rasulullah biasa mendesak mereka untuk memberikan sadaqah dan melarang mereka untuk memutilasi siapa pun. Aba Dawud menularkannya dan Nasa'i mengirimkannya atas otoritas Anas.

Mishkat al-Masabih 3542
'Abd ar-Rahman b. Abdallah mengutip ayahandanya mengatakan

Ketika kami sedang dalam perjalanan bersama Rasulullah dan dia pergi untuk meringankan diri, kami melihat sebuah hummara* dengan dua anak muda dan mengambil yang muda, kemudian hummara datang dan mulai melebarkan sayapnya. Kemudian ketika Nabi datang, dia berkata, “Siapa yang menyakiti orang ini dengan kehilangan anaknya? Kembalikan anak-anaknya kepadanya.” Dia juga melihat sarang semut yang telah kami bakar, dan ketika dia bertanya siapa yang membakarnya dan kami menjawab bahwa kami membakarnya, dia berkata, “Tidak pantas siapa pun kecuali Tuhan api menghukum dengan api” Abu Dawud mengirimkannya. * Seekor burung kecil seperti burung pipit, atau burung.

Mishkat al-Masabih 3544
Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dapat ditumpahkan hanya karena satu dari tiga alasan.

Percabulan sesudah menikah, maka dia harus dilempari dengan batu; orang yang pergi berperang dengan Allah dan Rasul-Nya, * dalam hal ini dia harus dibunuh, atau disalibkan, atau dijadikan buronan; atau orang yang melakukan pembunuhan untuk itu dia dibunuh. Abu Dawud mentransmisikannya. * Mirqat iv. 53 merujuk ini pada hal-hal seperti perampokan jalan raya.

Mishkat al-Masabih 3548

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Iman adalah jaminan keselamatan dari terbunuh tanpa disadari. Seorang mukmin tidak membunuh orang lain tanpa sadar.” Abu Dawud menuliskannya.

Bab : Bagian 3

Mishkat al-Masabih 3485

Ibnu Umar melaporkan Nabi berkata, “Jika seseorang menangkap seseorang dan yang lain membunuhnya, orang yang membunuhnya harus dibunuh dan orang yang menangkapnya akan dipenjara.” Daraqutni mengirimkannya.

Bab : Jenis Bloodwit - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 3486

Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Ini dan yang itu sama,” yang berarti jari kelingking dan ibu jari. Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 3487

Abu Huraira mengatakan bahwa Rasulullah memberi penghakiman, ketika anak seorang wanita dari B. Lihyan lahir mati, * bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik dibayar sebagai kompensasi. Kemudian wanita yang telah dihukum kepadanya meninggal, dan Rasul Allah memutuskan bahwa anak-anak dan suaminya harus mewarisi darinya dan bahwa ganti rugi harus dibayarkan oleh kerabatnya di pihak ayahnya. (Bukhari dan Muslim.) * Lihyan adalah bagian dari suku Hudhail, jadi tradisi ini dapat dijelaskan dengan apa yang dikatakan di yang berikutnya. Itu bukan hanya contoh seorang anak yang lahir mati; ini karena cedera yang disebabkan oleh wanita lain.

Mishkat al-Masabih 3489

Al-Mughira b. Syu'ba mengatakan bahwa salah satu dari dua wanita yang merupakan sesama istri melemparkan batu atau tiang tenda ke yang lain menyebabkan aborsi, dan Rasulullah memberi keputusan bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan dengan kualitas terbaik diberikan sebagai kompensasi atas aborsi, dan dia menunjukkannya untuk dibayar oleh kerabat wanita di pihak ayah. Ini adalah versi Tirmidhi.* Tirmidhi* Prinsip yang disebutkan dalam kata pengantar tidak diperhatikan di sini. Bagian 1 seharusnya hanya memiliki tradisi dari Bukhari atau Muslim, tetapi di sini versi Tirmidhi diberikan terlebih dahulu.Dalam versi Muslim dia mengatakan bahwa seorang wanita memukul rekan istrinya dengan tiang tenda ketika dia hamil dan membunuhnya, menambahkan bahwa salah satu dari mereka milik Lihyan. Dia mengatakan bahwa Rasulullah membuat kecerdasan darah untuk wanita yang dibunuh dibayar oleh kerabat dari pihak ayah dari wanita yang membunuhnya, dan menjadikan seorang budak dengan kualitas terbaik kompensasi untuk anak yang telah berada di rahimnya. Muslim.

Bab : Jenis Bloodwit - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 3500

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya mengatakan bahwa Rasulullah sedang memperbaiki kecerdasan darah untuk kematian yang tidak disengaja pada tingkat empat ratus dinar atau setara dengan perak untuk penduduk kota, dan dia memperbaikinya sesuai dengan harga unta, jadi ketika mereka disayangi dia meningkatkan jumlah yang harus dibayar dan ketika harga murah menang dia mengurangi jumlah yang harus dibayar. Pada masa Rasul Allah mereka mencapai antara empat ratus delapan ratus dinar, setara dengan perak mereka delapan ribu dirham. Dia berkata bahwa Rasulullah menghakimi bahwa mereka yang memiliki ternak harus membayar dua ratus sapi, dan mereka yang memiliki domba dua ribu domba. Dia mengatakan bahwa kecerdasan darah harus diperlakukan sebagai sesuatu yang harus diwarisi oleh ahli waris orang yang terbunuh, dan dia memberikan penilaian bahwa kecerdasan darah untuk seorang wanita harus dibagi di antara kerabatnya di pihak ayahnya, tetapi pembunuh tidak boleh mewarisi apa pun. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya.