Abd Yazid —Abu Rukanah dan saudara-saudaranya— mentalak Umm Rukanah, lalu menikahi seorang wanita dari Bani Muzaynah. Wanita itu mendatangi Nabi (ﷺ) dan berkata, "Ia tidak berguna bagiku kecuali sekadar rambut ini,"—karena sehelai rambut yang diambilnya dari kepalanya—"maka pisahkanlah aku darinya." Maka timbullah kecemburuan pada diri Nabi (ﷺ), lalu beliau memanggil Rukanah dan saudara-saudaranya, kemudian bersabda kepada orang-orang yang duduk di samping beliau, "Apakah kalian melihat si fulan menyerupai Abd Yazid dalam hal ini dan itu, dan si fulan menyerupai beliau dalam hal ini dan itu?" Mereka menjawab, "Ya." Nabi (ﷺ) bersabda kepada Abd Yazid, "Talaklah ia." Ia pun melakukannya. Kemudian beliau bersabda, "Kembalilah kepada istri(-mu), ibu Rukanah dan saudara-saudaranya." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah mentalaknya tiga kali." Beliau bersabda, "Aku telah mengetahuinya, kembalilah kepadanya." Lalu beliau membaca:
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya.
Abu Dawud berkata: Hadis Nafi' bin Ujayr dan Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Rukanah mentalak istrinya secara mutlak (al-battah), lalu Nabi (ﷺ) mengembalikannya kepadanya, adalah lebih sahih. Hal itu karena keturunan seseorang dan keluarganya lebih mengetahui tentang keadaannya: Rukanah sesungguhnya hanya mentalak istrinya secara mutlak, lalu Nabi (ﷺ) menjadikannya satu talak.