حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، ح وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، كِلاَهُمَا عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمنَهَى عَنِ الشِّغَارِ ‏.‏ زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) melarang pernikahan shighar.

Musaddad menambahkan dalam riwayatnya: Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah shighar itu?" Ia menjawab, "Seseorang menikahkan anak perempuan seorang laki-laki dan menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki tersebut tanpa mahar, dan seseorang menikahkan saudara perempuan seorang laki-laki dan menikahkan saudara perempuannya dengan laki-laki tersebut tanpa mahar."