حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، أَنَّ أَبَاهُ، كَانَيَقْرَأُ فِي صَلاَةِ الْمَغْرِبِ بِنَحْوِ مَا تَقْرَءُونَ { وَالْعَادِيَاتِ } وَنَحْوِهَا مِنَ السُّوَرِ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ ذَاكَ مَنْسُوخٌ وَهَذَا أَصَحُّ
Terjemahan
HiSam b. 'Urwah berkata bahwa ayahnya ('Umrah) biasa membacakan surah-surah seperti wa'l-adiyat (surah c). Abu Dawud berkata:
Bahwa ayahnya biasa membaca pada salat Magrib sesuatu yang menyerupai apa yang kalian baca: {Demi kuda-kuda perang yang berlari kencang} dan surat-surat yang sejenisnya.
Abu Dawud berkata: Ini menunjukkan bahwa hal tersebut telah dinasakh (dihapuskan hukumnya), dan ini lebih sahih.