Salat seseorang secara berjemaah melebihi salatnya di rumahnya dan salatnya di pasarnya sebanyak dua puluh lima derajat. Yang demikian itu adalah karena jika salah seorang di antara kalian berwudu lalu menyempurnakannya, kemudian mendatangi masjid tanpa ada niat lain kecuali salat dan tidak ada yang mendorongnya keluar selain salat, maka tidaklah ia melangkah satu langkah pun kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan karenanya, hingga ia memasuki masjid. Apabila ia memasuki masjid, ia berada dalam keadaan salat selama salat tersebut menahannya, dan para malaikat memohonkan ampunan bagi salah seorang di antara kalian selama ia tetap berada di tempat duduknya di mana ia salat, seraya berkata: "Ya Allah, ampunilah dia; ya Allah, rahmatilah dia; ya Allah, terimalah taubatnya," selama ia tidak menyakiti seseorang di dalamnya atau tidak berhadas (membatalkan wudu) di dalamnya.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم "صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ بِأَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ وَأَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ وَلاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِيَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ أَوْ يُحْدِثْ فِيهِ "
Terjemahan
Abu Hurairah melaporkan Rasululullah (ﷺ) mengatakan