Yazid bin Khalid bin Abd Allah bin Mawhab al-Hamdani telah menceritakan kepada kami: Al-Mufaddal – yakni ibnu Fadalah al-Misri – menceritakan kepada kami, dari Ayyash bin Abbas al-Qatbani, bahwa Shuyaym bin Baytan mengabarkan kepadanya dari Shayban al-Qatbani, ia berkata: Maslamah bin Mukhallad mengangkat Ruwayfi bin Thabit sebagai penguasa wilayah bawah.
Shayban berkata: Kami pergi bersamanya dari Kum Sharik ke Alqamah atau dari Alqamah ke Kum Sharik (yang dimaksud adalah Alqamah). Lalu Ruwayfi berkata: Jika salah seorang dari kami pada masa Rasulullah (ṣallallāhu 'alayhi wa sallam) meminjam unta tunggangan saudaranya dengan syarat ia mendapatkan separuh dari harta rampasan perang yang didapat dan kami mendapatkan separuhnya, atau jika salah seorang dari kami mendapatkan mata panah dan bulunya sedangkan yang lain mendapatkan batangnya.
Kemudian ia berkata: Rasulullah (ṣallallāhu 'alayhi wa sallam) bersabda kepadaku: «Wahai Ruwayfi, boleh jadi usia akan panjang bagimu setelah sepeninggalku, maka beritahukanlah kepada orang-orang bahwa barang siapa yang mengepang jenggotnya, atau menggantungkan jimat, atau bersuci dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad berlepas diri darinya».