Rasulullah (ﷺ) biasa sujud, tidur (dalam keadaannya bersujud), dan mengeluarkan suara dengkuran (selama tidur). Kemudian beliau bangun dan shalat tanpa berwudhu. Aku berkata kepadanya: «Engkau shalat namun tidak berwudhu padahal engkau telah tidur.» Beliau bersabda: «Wudhu itu hanya diwajibkan bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring.» Utsman dan Hannad menambahkan: «Karena apabila seseorang berbaring, persendiannya menjadi lemas.»
Abu Dawud berkata: Pernyataan «Wudhu wajib bagi orang yang tidur berbaring» adalah hadits munkar (tertolak). Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Yazid Abu Khalid al-Dalani, dari Qatadah. Bagian awalnya telah diriwayatkan oleh sekelompok (perawi) dari Ibnu Abbas, dan mereka tidak menyebutkan sedikit pun tentang hal ini. Beliau berkata: Nabi (ﷺ) dijaga (selama tidurnya). Aisyah (radhiyallahu 'anha) meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: «Kedua mataku tidur, namun hatiku tidak tidur.»
Syu'bah berkata: Qatadah tidak mendengarkan dari Abu al-'Aliyah kecuali empat hadits: hadits tentang Yunus bin Matta, hadits Ibnu Umar tentang shalat, hadits tentang hakim yang berjumlah tiga, dan hadits Ibnu Umar yang berkata: «Telah menceritakan kepadaku orang-orang yang terpercaya, di antara mereka adalah Umar, dan yang paling terpercaya di sisiku adalah Umar.»
Abu Dawud berkata: Aku menyebutkan hadits Yazid al-Dalani kepada Ahmad bin Hanbal, lalu ia menegurku karena menganggapnya besar (mengingkarinya) dan berkata: «Apa urusan Yazid al-Dalani sehingga memasukkannya ke dalam riwayat murid-murid Qatadah?» Dan ia tidak memperdulikan hadits tersebut.