Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi menceritakan kepada kami dari Malik, dari Ibn Shihab, dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mandi karena junub dari sebuah bejana — yaitu al-faraq —.
Abu Dawud berkata: Mu'ammar meriwayatkan dari al-Zuhri dalam hadis ini, ia berkata: Aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mandi dari satu bejana yang ukurannya sebesar al-faraq.
Abu Dawud berkata: Ibn Uyainah juga meriwayatkan yang senada dengan hadis Malik.
Abu Dawud berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: Al-faraq adalah enam belas ratl. Dan aku mendengarnya berkata: Sha' Ibn Abi Dhi'b adalah lima ratl sepertiga. Dan siapa yang berkata delapan ratl, maka itu tidak mahfuz (kuat riwayatnya).
Abu Dawud berkata: Aku mendengar Ahmad berkata: Barangsiapa yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan ratl kami sebanyak lima ratl sepertiga, maka ia telah mencukupkan. Dikatakan: Kurma saihani itu berat. Al-Saihani berkata: Itu lebih baik. Ia berkata: Aku tidak tahu.