حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم. " إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا "
Terjemahan
Diriwayatkan Salim bin 'Abdullah
Musaddad menceritakan kepada kami, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari az-Zuhri, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ: "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin (untuk pergi ke masjid), maka janganlah kalian melarangnya."