Telah menceritakan kepada kami ʿAbdullāh bin Yūsuf, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Mālik, dari Ibnu Syihāb, dari Anas bin Mālik, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menunggang kuda, lalu ia terjatuh dan sisi kanannya terluka. Beliau mengerjakan salah satu shalat dengan duduk, dan kami shalat di belakang beliau dengan duduk. Setelah selesai, beliau bersabda, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri; apabila ia rukuk, maka rukuklah; apabila ia bangkit, maka bangkitlah; dan apabila ia mengucapkan سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, ucapkanlah رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. Apabila ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri; dan apabila ia shalat duduk, maka shalatlah kalian semua dengan duduk."
Abū ʿAbdullāh (al-Bukhārī) berkata: Al-Humaidī berkata: Ucapan beliau, "Apabila ia shalat duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk," adalah pada sakit beliau yang pertama. Kemudian setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan duduk sementara orang-orang shalat berdiri di belakang beliau, dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk duduk. Yang diamalkan adalah perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang terakhir.
Panggilan untuk Sholat (Adhaan)
Sahih al-Bukhari - Hadits 689
Analisis Teks
Narasi ini menunjukkan prinsip mengikuti Imam dalam sholat berjamaah. Nabi (ﷺ) secara eksplisit menyatakan bahwa jamaah harus menyelaraskan gerakan mereka dengan Imam - berdiri ketika dia berdiri, rukuk ketika dia rukuk, dan sujud ketika dia sujud.
Instruksi awal untuk sholat duduk ketika Imam sholat duduk diberikan selama sakit sebelumnya, tetapi praktik terakhir Nabi menunjukkan bahwa sholat berdiri di belakang Imam yang duduk diperbolehkan, menunjukkan evolusi hukum Islam berdasarkan perubahan keadaan.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Tindakan Imam menentukan tindakan jamaah dalam sholat. Ini menetapkan prinsip dasar mengikuti Imam (iqtidā') dalam sholat berjamaah.
Ketika merespons "Sami`a l-lahu liman hamidah" jamaah harus mengatakan "Rabbana wa laka l-hamd" - ini adalah sunnah yang telah ditetapkan.
Tindakan terakhir Nabi (ﷺ) didahulukan daripada instruksi sebelumnya, menetapkan prinsip naskh (pembatalan) dalam yurisprudensi Islam di mana wahyu atau praktik kemudian menggantikan yang sebelumnya.
Komentar Ulama
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menetapkan kewajiban mengikuti Imam dalam semua postur sholat. Sholat jamaah tidak sah jika mereka sengaja menentang gerakan Imam.
Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mencatat bahwa kebolehan sholat berdiri di belakang Imam yang duduk berlaku ketika Imam memiliki alasan yang sah, seperti sakit. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dan pertimbangan untuk keadaan manusia.
Pernyataan penutup "Kita harus mengikuti tindakan terbaru Nabi" menetapkan prinsip metodologis penting dalam hukum Islam - bahwa praktik terakhir Rasul (ﷺ) mewakili legislasi yang disempurnakan dan abadi.