Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari az-Zuhri, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Salim bin Abdullah bahwa Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma berkata:
Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memulai takbir dalam shalat, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sejajar dengan kedua bahunya. Dan apabila beliau bertakbir untuk rukuk, beliau melakukan hal yang sama. Dan apabila beliau mengucapkan: “Sami'a l-lahu liman hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), beliau melakukan hal yang sama lalu mengucapkan: “Rabbana wa laka l-hamd” (Wahai Rabb kami, dan bagi-Mu segala puji). Dan beliau tidak melakukan hal itu ketika sujud dan tidak pula ketika mengangkat kepalanya dari sujud.
Teks Hadis
Saya melihat Rasulullah (ﷺ) membuka shalat dengan Takbir dan mengangkat tangannya setinggi bahu saat mengucapkan Takbir, dan saat mengucapkan Takbir untuk rukuk, beliau melakukan hal yang sama; dan ketika beliau berkata, "Sami`a l-lahu liman hamidah", beliau melakukan hal yang sama dan kemudian berkata, "Rabbana wa laka lhamd." Tetapi beliau tidak melakukan hal yang sama saat sujud dan saat mengangkat kepala darinya.
Referensi Hadis
Sahih al-Bukhari 738
Komentar tentang Takbir dan Pengangkatan Tangan
Hadis ini dari Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridainya) menetapkan metode sunnah mengangkat tangan selama shalat. Nabi (ﷺ) mengangkat tangannya setinggi bahu pada tiga titik spesifik: membuka shalat (takbirat al-ihram), sebelum rukuk (ruku'), dan saat bangun dari rukuk sambil mengucapkan "Sami'a Allahu liman hamidah."
Para ulama mencatat bahwa mengangkat tangan setinggi bahu - dengan telapak tangan menghadap kiblat - menunjukkan ketundukan dan pengagungan Allah. Tindakan ini menyertai takbir, yang berarti "Allah Maha Besar," memperkuat konsep keagungan tertinggi Allah.
Signifikansi Tiga Kesempatan
Pengangkatan tangan pada permulaan shalat menandakan transisi dari urusan duniawi ke persekutuan ilahi. Sebelum rukuk, itu menandai perpindahan ke postur ibadah baru. Saat bangun dari rukuk, itu menyertai penegasan bahwa "Allah mendengar orang yang memuji-Nya," mengakui respons ilahi terhadap ibadah.
Pengecualian pengangkatan tangan selama sujud dan bangun darinya menunjukkan bahwa tidak setiap gerakan dalam shalat memerlukan tindakan ini, mengajarkan kita ketepatan dalam mengikuti contoh kenabian.
Keputusan Hukum dan Konsensus Ulama
Mayoritas ulama menganggap mengangkat tangan pada tiga titik ini sebagai sunnah mu'akkadah (tradisi yang ditekankan). Beberapa ulama Hanafi menganggapnya wajib (wajib) hanya pada permulaan shalat. Deskripsi yang tepat mencegah inovasi dan memastikan keseragaman dalam praktik ibadah di seluruh komunitas Muslim.