Manumisi Budak
كتاب العتق
Bab : Tidak suka memandang rendah seorang budak
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
Nabi (ﷺ) berkata, “Jika seseorang membebaskan bagiannya dari seorang budak biasa (Abd), dan dia memiliki uang yang cukup untuk membebaskan bagian sisa dari harga budak (diperkirakan dengan adil), maka dia harus membebaskan budak itu sepenuhnya dengan membayar sisa harganya; jika tidak, budak dibebaskan sebagian. “
Narasi Abu Huraira dan Zaid bin Khalid
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang budak perempuan (Ama) melakukan hubungan seksual ilegal, cambuk dia; jika dia melakukannya lagi, cambuk dia lagi; jika dia mengulanginya, cambuk dia lagi.” ﷺ Narator menambahkan bahwa pada pelanggaran ketiga atau keempat, Nabi (ﷺ) berkata, “Jual dia bahkan dengan tali rambut.”