وَقَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " أَيُّمَا رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ تَوَافَقَا فَعِشْرَةُ مَا بَيْنَهُمَا ثَلاَثُ لَيَالٍ فَإِنْ أَحَبَّا أَنْ يَتَزَايَدَا أَوْ يَتَتَارَكَا تَتَارَكَا ". فَمَا أَدْرِي أَشَىْءٌ كَانَ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ وَبَيَّنَهُ عَلِيٌّ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ مَنْسُوخٌ
Terjemahan
Salama bin Al-Akwa` berkata
Rasulullah ( ﷺ ) bersabda, "Jika seorang pria dan seorang wanita sepakat (untuk menikah sementara), maka pernikahan mereka harus berlangsung selama tiga malam, dan jika mereka ingin melanjutkannya, maka mereka dapat melakukannya; dan jika mereka ingin berpisah, maka mereka dapat melakukannya." Saya tidak tahu apakah itu hanya berlaku untuk kami atau untuk semua orang secara umum. Abu `Abdullah (Al-Bukhari) berkata: `Ali menjelaskan bahwa Nabi bersabda, "Pernikahan mut'ah telah dibatalkan (dijadikan haram).