Kejahatan (Qisas atau Pembalasan)
كتاب الجنايات
Aku mendengar Rasulullah – semoga Allah memberinya salawat dan salam – bersabda: “Barangsiapa datang kepada kalian sedangkan urusan kalian bersatu, ia ingin memecah belah jamaah kalian, maka bunuhlah dia.”
Diriwayatkan oleh Muslim. Muslim menambahkan setelah kata “bersatu”: “atas satu orang, ingin memecah persatuan kalian, atau”.
Rasulullah d semoga salawat dan salam Allah atas beliau d bersabda: 22Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid. 22 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan At-Tirmidhi, dan ia menilainya sahih (autentik).
Abul Qasim – semoga salawat dan salam Allah atasnya – bersabda: “Apabila seseorang mengintip ke arahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan kerikil, lalu engkau mencolok matanya, maka tidak ada dosa atasmu.”
Hadis ini disepakati. Dan dalam lafaz riwayat Ahmad dan An-Nasai, yang dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban: “Maka tidak ada diat baginya dan tidak ada kisas.”
Dari Ibnu Abbas, semoga Allah meridhai keduanya, ia berkata: Rasulullah, semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya, bersabda: “Barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah dia.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
Seorang tunanetra memiliki seorang ummu walad yang mencaci Nabi 13 semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya 13 dan menjelek-jelekkannya. Ia melarangnya, tetapi ia tidak berhenti. Ketika tiba suatu malam, ia mengambil beliung, meletakkannya di perutnya, lalu bertumpu padanya. Maka ia membunuhnya.
Hal itu sampai kepada Nabi 13 semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya 13 lalu beliau bersabda: 2Saksikanlah bahwa darahnya sia-sia.3