Kejahatan (Qisas atau Pembalasan)
كتاب الجنايات
Dasarnya terdapat dalam kedua kitab Sahih, dari hadis Abu Hurairah dengan makna yang serupa. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6880) dan Muslim (1355) dari Abu Hurairah dalam sebuah hadis yang panjang yang di dalamnya disebutkan:
“Barangsiapa yang memiliki korban yang terbunuh, maka ia berada dalam pilihan antara dua pandangan yang terbaik; adakalanya diyat dibayarkan, dan adakalanya qisas ditegakkan” — demikian lafaz Al-Bukhari. Sedangkan lafaz Muslim: “Adakalanya tebusan dibayarkan, dan adakalanya ia dibunuh”.
“Diyat itu terdiri dari tiga puluh hiqqah, tiga puluh jadza‘ah, dan empat puluh khalifah, yang di dalam perutnya terdapat anak-anaknya.”
Ketahuilah, sesungguhnya diyat pembunuhan karena kesalahan yang menyerupai kesengajaan — yaitu yang dilakukan dengan cambuk dan tongkat — adalah seratus ekor unta, di antaranya empat puluh ekor yang di dalam perutnya terdapat anak-anaknya.
“Barangsiapa melakukan pengobatan padahal ia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan, lalu ia mencelakakan satu jiwa atau yang kurang dari itu, maka ia bertanggung jawab.”
Nabi – semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya – bersabda: “Untuk mawadih [luka yang menampakkan tulang, diatnya adalah] lima, lima ekor unta.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang Empat.
Dan Ahmad menambahkan: “Dan jari-jari adalah sama, semuanya sepuluh, sepuluh ekor unta.” Ibnu Khuzaima dan Ibnu al-Jarud menyahihkannya.
Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – bersabda: “Diyat kaum yang berada dalam perlindungan adalah setengah dari diyat kaum muslimin.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang empat.
Dan dalam lafaz Abu Dawud: “Diyat orang yang terikat perjanjian perlindungan adalah setengah dari diyat orang merdeka.”
Dan dalam riwayat An-Nasa’i: “Diyat perempuan sama dengan diyat laki-laki, hingga mencapai sepertiga dari diyatnya.” Dan Ibnu Khuzaimah menilainya sahih.
Dari seorang laki-laki dari kalangan Ansar: bahwa Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – menetapkan qasamah sebagaimana keadaannya pada masa Jahiliah, dan Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – memutuskan dengannya di antara orang-orang dari kalangan Ansar dalam perkara seorang yang terbunuh yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Diriwayatkan oleh Muslim.
“Barangsiapa membawa senjata melawan kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” Disepakati.
Dari Abu Hurairah – semoga Allah meridhainya – dari Nabi – semoga selawat dan salam Allah tercurah kepada beliau – beliau bersabda: “Barangsiapa keluar dari ketaatan, memisahkan diri dari jamaah, lalu meninggal, maka kematiannya adalah kematian jahiliah.”
Diriwayatkan oleh Muslim.
Dari Ibnu Umar – semoga Allah meridhai keduanya – ia berkata: Rasulullah – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – bersabda: “Tahukah engkau, wahai Ibnu Ummi Abdin, bagaimana hukum Allah terhadap siapa dari umat ini yang memberontak?”
Ia berkata: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.”
Beliau bersabda: “Orang yang terluka di antara mereka tidak boleh dihabisi, tawanan mereka tidak boleh dibunuh, orang yang melarikan diri di antara mereka tidak boleh dikejar, dan harta fayʾ mereka tidak boleh dibagi.”
Diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Hakim, dan ia menilainya sahih, tetapi ia keliru dalam hal itu, karena dalam sanadnya terdapat Kawtsar bin Hakim, dan ia adalah perawi yang matruk (ditinggalkan).