Makanan
كتاب الأطعمة
Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – melarang khadzf dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak memburu buruan sama sekali dan tidak melukai musuh, tetapi ia mematahkan gigi dan mencongkel mata.”
Hadis yang disepakati, dan lafaznya adalah lafaz Muslim.
Khadzf adalah seseorang melempar kerikil dengan meletakkannya di antara kedua jari telunjuknya, atau di antara jari telunjuk dan ibu jari; dan di pinggir naskah “A” disebutkan: melempar kerikil dengan ujung-ujung jari.
“Jangan jadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Al-gharad berarti sasaran.
“Apa saja yang mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah atasnya, maka makanlah, kecuali gigi dan kuku; adapun gigi, maka ia adalah tulang, dan adapun kuku, maka ia adalah pisau orang Habasyah.” Disepakati.
Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – melarang membunuh hewan apa pun dengan cara mengikatnya lalu membunuhnya.
Diriwayatkan oleh Muslim (1755).
2 – Sahih. Diriwayatkan oleh Muslim (1959). Dalam “Al-Aslayn” tertulis: “bahwa kami membunuh sesuatu”, dan perbaikan redaksi berasal dari “Muslim”.
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan (berbuat terbaik) atas segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, lakukanlah pembunuhan dengan cara terbaik, dan apabila kalian menyembelih, lakukanlah penyembelihan dengan cara terbaik. Hendaklah setiap orang dari kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya."
Rasulullah semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya bersabda: 7Penyembelihan janin adalah (tercakup dalam) penyembelihan induknya.8 Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Ibnu Hibban menilainya sahih.
“Nama sudah cukup bagi seorang muslim; jika ia lupa menyebut nama ketika menyembelih, hendaklah ia menyebut nama, kemudian makan.”
Diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni, dan dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Yazid bin Sinan, dan ia adalah seorang yang jujur tetapi lemah hafalannya.
Abdur Razzaq meriwayatkannya dengan sanad yang sahih sampai kepada Ibnu ʿAbbas, sebagai riwayat mauquf padanya yang tidak sampai kepada Nabi.
Ibnu ʿAbbas berkata: “Sesungguhnya pada diri seorang muslim terdapat nama Allah. Jika ia menyembelih dan lupa menyebut nama Allah, hendaklah ia memakannya; tetapi jika orang Majusi yang menyembelih dan ia menyebut nama Allah, maka janganlah kalian memakannya.”
Al-Hafiz menyatakannya sahih dalam “al-Fath” (9/624).
Dan dalam lafaz Muslim: dan ia mengucapkan: “Dengan nama Allah. Dan Allah Maha Besar.”
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan Al-Hakim menyahihkannya, tetapi para imam selainnya menguatkan bahwa hadis itu mauquf.
Aku menyaksikan Iduladha bersama Rasulullah semoga Allah memberikan salawat dan salam kepadanya . Ketika beliau telah menyelesaikan salatnya bersama orang-orang, beliau melihat kambing-kambing yang telah disembelih.
Beliau bersabda: 0Barangsiapa menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya, dan barangsiapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah.1 Disepakati.
“Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah dewasa, kecuali jika hal itu menyulitkan kalian, maka sembelihlah seekor domba yang masih muda.”
Dari Ali – semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – memerintahkan kami untuk memeriksa mata dan telinga dengan teliti dan tidak berkurban dengan hewan yang buta sebelah, tidak pula dengan hewan yang telinganya terpotong di bagian depan hingga ada yang menggantung, tidak pula yang terpotong di bagian belakang, tidak pula yang telinganya berlubang, dan tidak pula yang tanggal gigi depannya. Diriwayatkan oleh Ahmad dan yang Empat. At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim menilainya sahih.
Nabi – semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepadanya – memerintahkanku untuk mengurus hewan-hewan kurbannya, membagikan dagingnya, kulitnya, dan kain penutupnya kepada orang-orang miskin, dan tidak memberikan sedikit pun darinya kepada tukang sembelih sebagai upah penyembelihan.
Dari Jabir bin Abdullah, semoga Allah meridhai keduanya, ia berkata: “Kami menyembelih bersama Nabi —semoga selawat dan salam Allah atas beliau— pada tahun Hudaibiyah: seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim.