Ketika Hakim Melakukan Yang Terbaik (Untuk Mencapai Putusan) Dan Melakukannya dengan Benar Sunan Ibn Majah 2315

Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ خَلِيفَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو هَاشِمٍ، قَالَ لَوْلاَ حَدِيثُ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ ‏"‏ ‏.‏ لَقُلْنَا إِنَّ الْقَاضِيَ إِذَا اجْتَهَدَ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ ‏.‏
Terjemahan
Abu Hasyim berkata

"Jika bukan karena Hadis Ibnu Buraidah dari ayahnya, dari Nabi (ﷺ) yang berkata: 'Hakim-hakim terdiri dari tiga jenis, dua di antaranya akan berada di neraka dan satu di surga. Orang yang mengetahui kebenaran dan mengatur sesuai dengan itu, akan berada di Firdaus. Orang yang menghakimi orang-orang dalam ketidaktahuan akan berada di Neraka' - kami akan mengatakan bahwa jika hakim melakukan yang terbaik dia akan berada di Firdaus."