Sunan Ibn Majah

Sunan Ibn Majah 3291

Ketika hamba seseorang membawa makanan atau minumannya, biarlah dia memberinya sebagian darinya
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُنْذِرِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْهَجَرِيُّ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ إِذَا جَاءَ خَادِمُ أَحَدِكُمْ بِطَعَامِهِ فَلْيُقْعِدْهُ مَعَهُ أَوْ لِيُنَاوِلْهُ مِنْهُ فَإِنَّهُ هُوَ الَّذِي وَلِيَ حَرَّهُ وَدُخَانَهُ ‏"
Terjemahan
Tidak diceritakan dari 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Apabila hamba siapa pun di antara kamu membawa makanannya, biarlah dia menyuruhnya duduk bersamanya atau memberinya sebagian, karena dialah yang tahan dengan panas dan asapnya."