وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ وَفِي مِثْلِ هَذَا نَزَلَتْ: (وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لهْوَ الحَديثِ)
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَعلي بن يزِيد الرواي يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ
Terjemahan
Abu Umama melaporkan bahwa Rasulullah berkata
“Jangan menjual, membeli, atau mengajar gadis-gadis bernyanyi, dan harga yang dibayarkan untuk mereka adalah melanggar hukum. Untuk efek yang sama telah diturunkan, 'Di antara manusia ada orang-orang yang membeli pembicaraan sembronya' (Al-Qur'an 31:6) .Ahmad, Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan bahwa ini adalah tradisi gharib dan bahwa 'Ali b. Yazid sang pemancar dinyatakan sebagai tradisionis yang lemah.