وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:" تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدّين تربت يداك "
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita boleh menikah karena empat alasan, karena hartanya, pangkat, kecantikannya dan agamanya; jadi dapatkan orang yang religius dan makmur.” * (Bukhari dan Muslim.) * Taribat yadaka secara harfiah, “semoga tanganmu terjepit pada debu”. Ini dijelaskan sebagai digunakan untuk mendorong seseorang untuk bertindak, dan karenanya telah diterjemahkan di atas dengan “makmur.”