Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya Sahih Muslim 1525 d

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya, sampai dia menimbangnya (dan kemudian memilikinya). Aku (Tawus) berkata kepada Ibnu Abbas (Allah ridha kepada mereka): Mengapa demikian? Kemudian dia berkata: Tidakkah kamu melihat bahwa mereka (orang-orang) menjual biji-bijian makanan dengan emas untuk waktu yang ditentukan. Abu Kuraib tidak menyebutkan waktu yang ditentukan.