Sunan Ibn Majah

Bab tentang Transaksi Bisnis

كتاب التجارات

Bab : Upah Jika Raqt

Sunan Ibn Majah 2156
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'eed Al-Khudri berkata

"Rasulullah (ﷺ) mengirim kami, tiga puluh penunggang kuda, untuk melakukan kampanye militer. Kami berkemah di dekat beberapa orang dan meminta keramahtamahan mereka tetapi mereka menolak. Kemudian pemimpin mereka disengat oleh kalajengking dan mereka berkata: 'Apakah ada orang di antara kamu yang dapat membaca Ruqyah untuk sengatan kalajengking?' Saya berkata: 'Ya, saya bisa, tetapi saya tidak akan melafalkan Ruqyah untuknya sampai Anda memberi kami beberapa domba.' Mereka berkata: 'Kami akan memberi Anda tiga puluh domba.' Jadi kami menerimanya, dan aku membaca Al-Hamd (yaitu Al-Fatihah) untuknya tujuh kali. Kemudian dia pulih, dan aku mengambil domba-domba itu. Kemudian beberapa keraguan muncul dalam diri kami. Kemudian kami berkata: 'Janganlah kita terburu-buru (membuat keputusan tentang domba) sampai kita sampai kepada Nabi (ﷺ)' Jadi ketika kami kembali: 'Aku memberitahukan kepadanya apa yang telah aku lakukan. Dia berkata: 'Bagaimana kamu tahu bahwa itu adalah Ruqyah? Bagilah dan beri saya bagian juga.'"

Bab : Upah Untuk Mengajar Al-Qur'an

Sunan Ibn Majah 2157
Diriwayatkan bahwa 'Ubadah bin Samit berkata

"Saya mengajar orang-orang dari Ahtus-Suffah" Qur'an dan cara menulis, dan salah satu dari mereka memberi saya busur. Saya berkata: 'Itu bukan uang, dan saya dapat menembak (dengannya) demi Allah., Saya bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu dan dia berkata: 'Jika Anda senang memiliki kalung api yang diletakkan di leher Anda, maka terimalah itu.'"

Sunan Ibn Majah 2158
Diriwayatkan bahwa Ubayy bin Ka'b mengatakan

"Saya mengajari seorang pria Al-Qur'an, dan dia memberi saya busur. Saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia berkata: 'Jika Anda menerimanya, Anda akan menerima busur api.' Jadi saya mengembalikannya."

Bab : Larangan Harga (Diberikan) kepada Seorang Pelacur, Pembayaran yang Dilakukan Kepada Seorang Peramal Dan St

Sunan Ibn Majah 2159
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud bahwa

Nabi (ﷺ) melarang harga seekor anjing, pembayaran (yang diberikan kepada seorang pelacur) dan pembayaran yang dilakukan kepada seorang peramal.

Sunan Ibn Majah 2160
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang harga seekor anjing dan seekor kuda jantan."

Sunan Ibn Majah 2161
Diriwayatkan dari Abu Az-Zubair yang dikatakan Jabir

"Rasulullah (ﷺ) melarang harga seekor kucing."

Bab : Penghasilan Cupper

Sunan Ibn Majah 2162
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Nabi (ﷺ) diperlakukan dengan bekam dan dia memberinya upahnya. (Sahih) Ibnu Abu 'Umar sendirian dalam meriwayatkannya. Itu dikatakan oleh Ibnu Majah. [1]

Sunan Ibn Majah 2163
Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

"Rasulullah (ﷺ) diperlakukan dengan bekam dan dia menyuruh saya untuk memberikan upahnya kepada cupper itu."

Sunan Ibn Majah 2164
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

Nabi (ﷺ) diperlakukan dengan bekam dan memberikan upahnya kepada cupper.

Sunan Ibn Majah 2165
Diriwayatkan bahwa Abu Mas'ud, 'Uqbah bin 'Amr, bersabda

"Rasulullah (ﷺ), melarang penghasilan dari perjamuan minuman."

Sunan Ibn Majah 2166
Diriwayatkan dari Haram bin Munayyisah bahwa

ayahnya bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang penghasilan perjamuan dan dia melarangnya dari itu. Kemudian dia menyebutkan kebutuhannya dan dia berkata: "Habiskan untuk memberi makan unta betinamu yang menimba air."

Bab : Apa yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijual

Sunan Ibn Majah 2167
Ata' bin Abu Rabah berkata

Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: "Pada Tahun Penaklukan, ketika dia berada di Makkah, Rasulullah (ﷺ), bersabda: 'Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, daging binatang mati, babi dan 'berhala'. Dikatakan kepadanya: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang lemak binatang mati, karena itu digunakan untuk mendempul kapal, itu diolesi pada kulit binatang dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan pelita mereka?' Dia berkata: 'Tidak, itu melanggar hukum.' Kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah melarang mereka lemak (binatang) tetapi mereka menyerahkannya, (yaitu melelehkannya) menjualnya dan mengkonsumsi harganya."'

Sunan Ibn Majah 2168
Diriwayatkan bahwa Abu Umamah berkata

"Rasulullah, melarang menjual atau membeli gadis-gadis yang bernyanyi, dan upahnya, dan mengkonsumsi harganya."

Bab : Apa yang Diriwayatkan Mengenai Larangan Muhabadhah dan Mulamsah

Sunan Ibn Majah 2169
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Mundbadhah.

Sunan Ibn Majah 2170
Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa

Rasulullah (ﷺ) melarang Mulamasah dan Munabadhah. (Sahih) Sahl menambahkan: "Sufyan berkata: 'Mulamasah berarti ketika seseorang menyentuh sesuatu dengan tangannya tanpa melihatnya, dan Munabadhah berarti ketika dia berkata: "Lemparkan kepadaku apa yang kamu miliki, dan aku akan melemparkan apa yang kamu miliki."

Bab : "Seorang Pria Tidak Harus Menjual Penjualan Saudaranya, Juga Tidak Harus Mencoba Tawar-menawar B-nya

Sunan Ibn Majah 2171
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Biarlah salah satu dari kalian tidak meremehkan yang lain." [1]

Sunan Ibn Majah 2172
Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang dikatakan Nabi (ﷺ)

"Seorang pria tidak boleh meremehkan saudaranya, dia juga tidak boleh menggoreng untuk menawar saudaranya."

Bab : Apa yang Diriwayatkan Mengenai Larangan Najsh

Sunan Ibn Majah 2173
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa

Nabi (ﷺ) melarang Najsh.

Sunan Ibn Majah 2174
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda

"Jangan berlatih Najsh."

Bab : Larangan Penduduk Kota Menjual Atas Nama Badui

Sunan Ibn Majah 2175
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seorang penduduk Kota tidak boleh menjual untuk orang Badui."