Sunan Ibn Majah

Bab tentang Transaksi Bisnis

كتاب التجارات

Bab : Larangan Penduduk Kota Menjual Atas Nama Badui

Sunan Ibn Majah 2176
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang Badui. Biarlah orang-orang untuk (terlibat dalam perdagangan) dan Allah akan memberikan mereka persediaan melalui satu sama lain."

Sunan Ibn Majah 2177
Ibnu Tawus meriwayatkan dari ayahnya bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang seorang penduduk kota untuk menjual untuk seorang Badui." (Sahih) Aku (Tawus) berkata kepada Ibnu 'Abbas: "Apa yang dimaksud dengan kata-kata: 'Seorang penduduk kota yang menjual untuk seorang Badui?' Dia berkata: "Dia seharusnya tidak menjadi perantara baginya."

Bab : Larangan Bertemu Trader di Jalan

Sunan Ibn Majah 2178
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Jangan bertemu dengan pedagang di jalan, dan siapa pun yang bertemu dengan salah satu dari mereka dan membeli darinya, penjual memiliki pilihan untuk membatalkan transaksi ketika dia datang ke pasar."

Sunan Ibn Majah 2179
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang bertemu dengan pedagang di jalan."

Sunan Ibn Majah 2180
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang. bertemu dengan pemilik barang (jauh dari pasar)."

Bab : Kedua Pihak Dalam Transaksi Memiliki Pilihan (Untuk Membatalkannya) Selama Mereka Memiliki

Sunan Ibn Majah 2181
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah bersabda

"Ketika dua orang masuk ke dalam transaksi, masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama, atau salah satu dari mereka telah memberikan pilihan atau pilihan kepada yang lain. Setelah dia menerima persyaratan yang lain, maka transaksi itu mengikat. Jika mereka berpisah setelah menyelesaikan transaksi dan tidak satu pun dari mereka membatalkan transaksi maka transaksi itu mengikat."

Sunan Ibn Majah 2182
Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah."

Sunan Ibn Majah 2183
Diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Kedua pihak dalam suatu transaksi memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah. "

Bab : Transaksi Dengan Opsi Untuk Membatalkan

Sunan Ibn Majah 2184
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah berkata

"Rasulullah (ﷺ) membeli setumpuk pakan ternak dari seorang pria Badui. Ketika transaksi selesai, Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Pilihlah (baik untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi).' Orang Badui berkata: 'Semoga Allah memberimu umur panjang dengan transaksi yang baik!''

Sunan Ibn Majah 2185
Diriwayatkan dari Dawud bin Salih Al Madani yang dikatakan ayahnya

Aku mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Transaksi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama.''

Bab : Pihak Dalam Transaksi Yang Berbeda Satu Sama Lain

Sunan Ibn Majah 2186
Diriwayatkan dari Qasim bin 'Abdur Rahman dari ayahnya bahwa

Abdullah bin Mas'ud menjual salah satu budak dari negara[1] kepada Asy'ath bin Qais, dan mereka berbeda pendapat mengenai harganya. Ibnu Mas'ud berkata: "Aku menjualnya kepadamu seharga dua puluh ribu," tetapi Asy'ath bin Qais berkata: "Aku membelinya darimu seharga sepuluh ribu." 'Abdullah berkata: "Jika kamu mau, aku akan memberitahukan kepadamu sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah (ﷺ)" Dia berkata: "Katakan kepadaku." Dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Jika dua pihak dalam suatu transaksi berbeda, dan mereka tidak memiliki bukti, dan barang yang dijual tetap (tidak ditebus), maka apa yang dikatakan penjual adalah sah. Atau mereka mungkin membatalkan transaksi." Dia berkata: "Saya ingin membatalkan transaksi." Dan dia membatalkannya.

Bab : Larangan Menjual Apa yang Tidak Ada Padamu, Dan Dari Keuntungan Dari Apa yang Tidak Kamu Miliki P

Sunan Ibn Majah 2187
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam mengatakan

"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, seorang pria meminta aku untuk menjual sesuatu yang tidak aku miliki; Haruskah aku menjualnya kepadanya?" Dia berkata: 'Jangan menjual apa yang tidak ada padamu.''

Sunan Ibn Majah 2188
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tidak diperbolehkan menjual sesuatu yang tidak ada padamu, atau mengambil keuntungan dari apa yang tidak kamu miliki.''

Sunan Ibn Majah 2189
Diriwayatkan dari 'Ata bahwa 'Attab bin Asid mengatakan bahwa

ketika Rasulullah (ﷺ) mengutusnya ke Makkah, dia melarangnya untuk mengambil keuntungan dari apa yang tidak dimilikinya.

Bab : Jika Dua Orang yang Berwenang Melakukan Penjualan, Maka Transaksi Pertama Adalah Yang Val

Sunan Ibn Majah 2190
Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Setiap orang yang menjual kepada dua pria, itu untuk orang yang lebih dulu." [1]

Sunan Ibn Majah 2191
Diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah (ﷺ), bersabda

"Jika dua orang yang berwenang (terpisah) melakukan penjualan (dari hal yang sama), maka transaksi pertama adalah transaksi yang sah. "

Bab : Larangan Uang Sungguh-sungguh

Sunan Ibn Majah 2192
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa

Nabi (ﷺ) melarang kesepakatan yang melibatkan uang sungguh-sungguh.

Sunan Ibn Majah 2193
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa

Nabi (ﷺ) melarang kesepakatan yang melibatkan uang sungguh-sungguh. (Hasan) Abu 'Abdullah berkata: Uang sungguh-sungguh mengacu pada ketika seseorang membeli seekor hewan seharga seratus Dinar, kemudian dia memberi penjual dua Dinar terlebih dahulu dan berkata: "Jika aku tidak membeli hewan itu, maka dua Dinar itu adalah milikmu." Dan dikatakan bahwa itu merujuk, dan Allah Maha Mengetahui, ketika seseorang membeli sesuatu, dan memberi penjual satu Dirham atau kurang atau lebih, dan berkata: "Jika aku mengambilnya (semuanya baik dan baik), dan jika aku tidak mengambilnya, maka Dirham itu adalah milikmu."

Bab : Larangan Transaksi Hasah Dan Gharar

Sunan Ibn Majah 2194
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah. "

Sunan Ibn Majah 2195
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi Gharar. "