Sunan Ibn Majah

Bab tentang Transaksi Bisnis

كتاب التجارات

Bab : Apa yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijual

Sunan Ibn Majah 2168
Diriwayatkan bahwa Abu Umamah berkata

"Rasulullah, melarang menjual atau membeli gadis-gadis yang bernyanyi, dan upahnya, dan mengkonsumsi harganya."

Bab : "Seorang Pria Tidak Harus Menjual Penjualan Saudaranya, Juga Tidak Harus Mencoba Tawar-menawar B-nya

Sunan Ibn Majah 2172
Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang dikatakan Nabi (ﷺ)

"Seorang pria tidak boleh meremehkan saudaranya, dia juga tidak boleh menggoreng untuk menawar saudaranya."

Bab : Larangan Penduduk Kota Menjual Atas Nama Badui

Sunan Ibn Majah 2177
Ibnu Tawus meriwayatkan dari ayahnya bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang seorang penduduk kota untuk menjual untuk seorang Badui." (Sahih) Aku (Tawus) berkata kepada Ibnu 'Abbas: "Apa yang dimaksud dengan kata-kata: 'Seorang penduduk kota yang menjual untuk seorang Badui?' Dia berkata: "Dia seharusnya tidak menjadi perantara baginya."

Bab : Larangan Bertemu Trader di Jalan

Sunan Ibn Majah 2179
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang bertemu dengan pedagang di jalan."

Bab : Larangan Uang Sungguh-sungguh

Sunan Ibn Majah 2193
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa

Nabi (ﷺ) melarang kesepakatan yang melibatkan uang sungguh-sungguh. (Hasan) Abu 'Abdullah berkata: Uang sungguh-sungguh mengacu pada ketika seseorang membeli seekor hewan seharga seratus Dinar, kemudian dia memberi penjual dua Dinar terlebih dahulu dan berkata: "Jika aku tidak membeli hewan itu, maka dua Dinar itu adalah milikmu." Dan dikatakan bahwa itu merujuk, dan Allah Maha Mengetahui, ketika seseorang membeli sesuatu, dan memberi penjual satu Dirham atau kurang atau lebih, dan berkata: "Jika aku mengambilnya (semuanya baik dan baik), dan jika aku tidak mengambilnya, maka Dirham itu adalah milikmu."

Bab : Larangan Transaksi Hasah Dan Gharar

Sunan Ibn Majah 2194
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi Gharar dan transaksi Hasah. "

Bab : Membiarkan Seseorang Lepas

Sunan Ibn Majah 2199
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

Siapa pun yang setuju dengan seorang Muslim untuk membatalkan suatu transaksi, Allah akan mengampuni dosa-dosanya pada hari kiamat. "

Bab : Dorongan Untuk Mencari Nafkah

Sunan Ibn Majah 2138
Diriwayatkan dari Miqdam bin Ma'dikarib (Ar-Zubaidi) bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada orang yang mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripada apa yang dia peroleh dengan tangannya sendiri, dan apa yang dibelanjakan seseorang untuk dirinya sendiri, istrinya, anaknya dan hambanya, maka itu adalah amal."

Sunan Ibn Majah 2140
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Orang yang berjuang untuk menafkahi janda dan orang miskin adalah seperti seorang Mujahid yang berjuang demi Allah, dan seperti orang yang berdiri di malam hari (dalam shalat sukarela) dan berpuasa di siang hari."

Sunan Ibn Majah 2141
Diriwayatkan dari Mu'adh bin 'Abdullah bin Khubaib, dari ayahnya, bahwa paman dari pihak ayahnya berkata

"Kami sedang duduk dalam sebuah pertemuan, dan Nabi (ﷺ) datang dengan jejak air di kepalanya. Salah satu dari kami berkata kepadanya, 'Kami melihat bahwa Anda sangat ceria hari ini.' Dia berkata: 'Ya, pujian bagi Allah.' Kemudian dia berbicara kepada orang-orang tentang menjadi kaya. Dia berkata, 'Tidak ada yang salah menjadi kaya bagi orang yang memiliki kesalehan, tetapi kesehatan yang baik bagi orang yang memiliki kesalehan lebih baik daripada kekayaan, dan menjadi ceria adalah berkat."

Bab : Bertakwa kepada Allah Dalam Bisnis

Sunan Ibn Majah 2145
Diriwayatkan bahwa Qais bin Abu Gharazah berkata

"Pada masa Rasulullah (ﷺ) kami dulu disebut perantara, tetapi Rasulullah (ﷺ) melewati kami dan dipanggil dengan nama yang lebih baik dari itu. Dia berkata: 'Wahai para pedagang, menjual melibatkan sumpah (palsu) dan omong kosong, maka campurkanlah amal dengannya.''

Sunan Ibn Majah 2146
Diriwayatkan dari Isma'il bin 'Ubaid bin Rifa'ah, dari ayahnya, bahwa kakeknya Rifa'ah berkata

"Kami pergi bersama Rasulullah (ﷺ) dan orang-orang berdagang pagi-pagi sekali. Dia memanggil mereka: 'Wahai para pedagang!' dan ketika mereka melihat ke atas dan menjulurkan leher mereka, dia berkata: 'Para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang tidak bermoral, selain mereka yang bertakwa kepada Allah dan bertindak benar dan mengatakan kebenaran (yaitu mereka yang jujur).''

Bab : Upah Untuk Mengajar Al-Qur'an

Sunan Ibn Majah 2158
Diriwayatkan bahwa Ubayy bin Ka'b mengatakan

"Saya mengajari seorang pria Al-Qur'an, dan dia memberi saya busur. Saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia berkata: 'Jika Anda menerimanya, Anda akan menerima busur api.' Jadi saya mengembalikannya."

Bab : Larangan Harga (Diberikan) kepada Seorang Pelacur, Pembayaran yang Dilakukan Kepada Seorang Peramal Dan St

Sunan Ibn Majah 2160
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang harga seekor anjing dan seekor kuda jantan."

Bab : Penghasilan Cupper

Sunan Ibn Majah 2162
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Nabi (ﷺ) diperlakukan dengan bekam dan dia memberinya upahnya. (Sahih) Ibnu Abu 'Umar sendirian dalam meriwayatkannya. Itu dikatakan oleh Ibnu Majah. [1]

Sunan Ibn Majah 2164
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

Nabi (ﷺ) diperlakukan dengan bekam dan memberikan upahnya kepada cupper.

Sunan Ibn Majah 2165
Diriwayatkan bahwa Abu Mas'ud, 'Uqbah bin 'Amr, bersabda

"Rasulullah (ﷺ), melarang penghasilan dari perjamuan minuman."

Bab : Apa yang Tidak Diperbolehkan Untuk Dijual

Sunan Ibn Majah 2167
Ata' bin Abu Rabah berkata

Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: "Pada Tahun Penaklukan, ketika dia berada di Makkah, Rasulullah (ﷺ), bersabda: 'Allah dan Rasul-Nya telah melarang penjualan anggur, daging binatang mati, babi dan 'berhala'. Dikatakan kepadanya: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang lemak binatang mati, karena itu digunakan untuk mendempul kapal, itu diolesi pada kulit binatang dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan pelita mereka?' Dia berkata: 'Tidak, itu melanggar hukum.' Kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, karena Allah melarang mereka lemak (binatang) tetapi mereka menyerahkannya, (yaitu melelehkannya) menjualnya dan mengkonsumsi harganya."'

Bab : Apa yang Diriwayatkan Mengenai Larangan Muhabadhah dan Mulamsah

Sunan Ibn Majah 2169
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulimasah dan Mundbadhah.

Bab : "Seorang Pria Tidak Harus Menjual Penjualan Saudaranya, Juga Tidak Harus Mencoba Tawar-menawar B-nya

Sunan Ibn Majah 2171
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Biarlah salah satu dari kalian tidak meremehkan yang lain." [1]