Sunan Ibn Majah

Bab tentang Transaksi Bisnis

كتاب التجارات

Bab : Memelihara Ternak

Sunan Ibn Majah 2306
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Domba adalah salah satu binatang Firdaus."

Bab : Muzabanah dan Muhaqalah

Sunan Ibn Majah 2267
Diriwayatkan bahwa Rafi, bin Khadij mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqalah dan Muzabanah."

Bab : Penjualan Araya Dengan Memperkirakan Jumlahnya Untuk Kurma Kering

Sunan Ibn Majah 2268
Diriwayatkan dari Salim dari ayahnya

"Zaid bin Thabit meriwayatkan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) memberikan kelonggaran mengenai penjualan 'Araya."

Sunan Ibn Majah 2269
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa dia berkata

"Zaid bin Thabit mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah (ﷺ) memberikan konsesi mengenai penjualan perkiraan panen 'Araya kembali dengan kurma kering." (Sahih) Yahya (salah satu perawi) berkata: "Araya adalah ketika seseorang membeli kurma di pohon-pohon untuk makanan yang dimiliki keluarganya yang sudah matang, dengan memperkirakannya (kurma)."

Bab : Jual Hewan Untuk Hewan Secara Kredit

Sunan Ibn Majah 2270
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa

Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hewan untuk hewan secara kredit.

Bab : Larangan Tegas Riba

Sunan Ibn Majah 2274
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Ada tujuh puluh derajat riba, yang paling sedikit setara dengan seorang pria yang berhubungan seks dengan ibunya."

Sunan Ibn Majah 2275
Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Ada tujuh puluh tiga derajat riba."

Sunan Ibn Majah 2277
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa

Rasulullah (ﷺ) mengutuk orang yang mengkonsumsi riba, orang yang membayarnya, orang yang menyaksikannya dan orang yang menuliskannya.

Bab : Pembayaran Di Muka Untuk Jumlah yang Diketahui Atau Berat yang Diketahui Akan Dikirim Pada Waktu yang Diketahui

Sunan Ibn Majah 2280
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Ketika Nabi (ﷺ) datang (ke Al-Madinah), mereka biasa membayar di muka untuk tanggal, dua atau tiga tahun sebelumnya. Dia berkata: 'Siapa pun yang membayar di muka untuk tanggal, biarlah dia membayar jumlah yang diketahui atau berat yang diketahui, untuk dikirimkan pada waktu yang ditentukan.'"

Bab : Kemitraan Dan Bagi Hasil

Sunan Ibn Majah 2288
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah berkata

"Sa'd, 'Ammar dan aku menjalin kemitraan pada hari Badr, (setuju untuk berbagi) apa pun yang diberikan kepada kami. ' Ammar dan aku tidak mendapatkan apa-apa, tapi Sa'd punya dua orang (budak)."

Bab : Apa yang Berhak Mendapatkan Seorang Wanita Dari Kekayaan Suaminya

Sunan Ibn Majah 2295
Shurahbil bin Muslim Al-Khawlani mengatakan

Aku mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: "Tidak ada wanita yang boleh membelanjakan apa pun dari rumahnya tanpa izin suaminya." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, bahkan tidak ada makanan?" Dia berkata: "Itu adalah salah satu yang terbaik dari kekayaan kami."

Bab : Seseorang yang Melewati Ternak (Beberapa Orang) Atau Kebun - Bisakah Dia Mengambil Sesuatu Dari

Sunan Ibn Majah 2300
Diriwayatkan dari Abu Sa'id bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Ketika Anda datang kepada seorang gembala, panggillah dia tiga kali. Jika dia menjawab (semuanya baik dan baik), jika tidak, minumlah (susu dari kawanan) tanpa mengambil keuntungan. Dan ketika Anda datang ke taman, hubungi pemilik taman tiga kali. Jika dia menjawab (semuanya baik dan baik), jika tidak, makanlah (dari hasil kebun) tanpa mengambil keuntungan."