Sunan Ibn Majah

Bab tentang Transaksi Bisnis

كتاب التجارات

Bab : Pasar Dan Memasukinya

Sunan Ibn Majah 2234
Diriwayatkan bahwa Salman mengatakan

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa pergi shalat subuh di pagi hari, dia keluar dengan panji iman, tetapi barangsiapa pergi ke pasar pada pagi hari, dia keluar di bawah panji Iblis (Setan).' "

Bab : Penjualan Musarrah (hewan yang ambingnya diikat)

Sunan Ibn Majah 2239
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Ya Allah, berkatilah bangsaku di pagi hari.". Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang membeli Musarrah, dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan itu) selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia juga harus memberikan Sa' kurma, bukan Samra'." Artinya gandum.

Sunan Ibn Majah 2240
'Abdullah bin 'Umar berkata

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa membeli Muhaffalah, (1) dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan) selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia juga harus memberikan gandum yang sama dengan dua kali, jumlah susunya, atau sama dengan jumlah susunya."

Bab : Penghasilan Seorang Budak Menjadi Milik Penjaminnya

Sunan Ibn Majah 2243
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

Seorang pria membeli seorang budak dan membuatnya bekerja, kemudian dia menemukan beberapa cacat dalam dirinya, jadi dia mengembalikannya. Dia (penjual) berkata: "Wahai Rasulullah dia menyuruh budakku bekerja." Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Penghasilan seorang budak adalah milik penjaminnya."

Bab : Kewajiban Kontraktual Mengenai Seorang Budak

Sunan Ibn Majah 2245
Diriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada kewajiban kontraktual setelah empat (hari)."

Bab : Orang yang Menjual Barang Cacat Harus Menunjukkan Cacatnya

Sunan Ibn Majah 2247
Diriwayatkan bahwa Wathilah bin Asqa' berkata

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Barangsiapa menjual barang cacat tanpa menunjukkannya, ia akan tetap tunduk pada murka Allah, dan para malaikat akan terus mengutuknya.'"

Bab : Larangan Memisahkan Caprives

Sunan Ibn Majah 2249
Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

"Rasulullah (ﷺ) memberi saya dua budak yang bersaudara, dan saya menjual salah satu dari mereka. Dia berkata, 'Apa yang terjadi dengan kedua budak itu?' Saya berkata: 'Saya menjual salah satunya.' Dia berkata: 'Bawa dia kembali.''

Bab : Orang yang Mengatakan Bahwa Tidak Ada Riba Kecuali Dalam Kredit

Sunan Ibn Majah 2257
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Aku mendengar Abu Saeed Al-Khudri berkata: 'Satu Dirham untuk satu Dirham dan satu Dinar untuk satu Dinar.' Jadi saya berkata: 'Saya mendengar Ibnu 'Abbas mengatakan sesuatu yang lain dari itu.' Dia berkata: 'Tetapi aku bertemu dengan Ibnu 'Abbas dan berkata: "Ceritakan kepadaku tentang apa yang kamu katakan tentang pertukaran, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah (ﷺ) atau sesuatu yang kamu temukan di dalam Kitab Allah?" Dia berkata: "Saya tidak menemukannya di dalam Kitab Allah, dan saya tidak mendengarnya dari Rasulullah; sebaliknya Usamah bin Zaid mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Riba hanya dalam kredit." [1]

Sunan Ibn Majah 2258
Diriwayatkan bahwa Abu Jawza' berkata

"Saya mendengar dia bermaksud Ibnu 'Abbas yang mengizinkan pertukaran (Dirham dengan Dirham dll., jika tambahan diberikan) dan itu diriwayatkan darinya. Kemudian saya mendengar bahwa dia telah menarik kembali pendapat ini. Saya bertemu dengannya di Makkah dan berkata: 'Saya mendengar bahwa Anda telah menarik kembali (pendapat Anda).' Dia berkata: 'Ya. Itu hanya pendapat saya sendiri, tetapi Abu Sa'id meriwayatkan dari Rasulullah (ﷺ) bahwa dia melarang pertukaran (barang-barang serupa jika diberikan tambahan)."

Bab : Menukar Emas Dengan Perak

Sunan Ibn Majah 2261
Diriwayatkan dari Umar bin Muhammad bin 'Ali bin abi Thalib, dari ayahnya, bahwa kakeknya mengatakan

'Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Dinar untuk Dinar, Dirham untuk Dirham, tidak ada kenaikan di antara mereka. Barangsiapa membutuhkan perak, biarlah dia menukar emas untuk itu, dan barangsiapa membutuhkan emas, biarlah dia menukar perak untuk itu, dan biarlah transaksi dilakukan di tempat."

Bab : Menukar Emas Dengan Perak Dan Perak Dengan Emas

Sunan Ibn Majah 2262
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Saya dulu menjual unta, dan saya biasa membeli emas untuk perak dan perak untuk emas, Dinar untuk Dirham dan Dirham untuk Dinar. Saya bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang hal itu, dan dia berkata: 'Jika Anda mengambil salah satu dari mereka dan memberikan yang lain, maka Anda dan teman Anda tidak boleh berpisah sampai semuanya jelas (yaitu, pertukaran selesai).'" (Hasan) Rantai lain dengan kata-kata serupa.

Bab : Larangan Melanggar Dirham Dan Dinar

Sunan Ibn Majah 2263
Diriwayatkan dari 'Alqamah bin 'Abdullah bahwa ayahnya berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang memecahkan koin orang-orang Muslim yang beredar di antara mereka, tanpa alasan yang diperlukan." (1)

Bab : Menawar

Sunan Ibn Majah 2204
Diriwayatkan bahwa Qailah Umm Bani Anmar berkata

"Aku datang kepada Rasulullah (ﷺ), pada salah satu umrahnya di Marwah dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita yang membeli dan menjual. Ketika saya ingin membeli sesuatu, saya menyatakan harga kurang dari yang ingin saya bayar, kemudian saya naikkan secara bertahap hingga mencapai harga yang ingin saya bayar. Dan ketika saya ingin menjual sesuatu, saya menyatakan harga lebih dari yang saya inginkan, lalu saya menurunkannya sampai mencapai harga yang saya inginkan." Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Janganlah kamu lakukan itu, wahai Qailah. Ketika Anda ingin membeli sesuatu, sebutkan harga yang Anda inginkan, apakah itu diberikan atau tidak. Dan ketika Anda ingin menjual sesuatu, sebutkan harga yang Anda inginkan, apakah itu diberikan atau tidak.'"

Bab : Apa yang Diceritakan Tentang Tidak Suka Bersumpah Saat Membeli Dan Menjual

Sunan Ibn Majah 2209
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Rasulullah (ﷺ), bersabda

"Waspadalah terhadap sumpah bersumpah saat menjual, karena itu dapat membantu Anda untuk melakukan penjualan tetapi itu menghancurkan berkat."

Bab : Apa yang Diriwayatkan Mengenai Orang yang Menjual Pohon Palem yang Diserbuki Atau Seorang Budak yang Memiliki Wea

Sunan Ibn Majah 2212
Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang menjual pohon palem dan menjual budak." Menyebutkan keduanya bersama-sama. [1]

Bab : Menjual Buah-buahan Selama Bertahun-Tahun Ke Depan [1] Dan Gagal Panen

Sunan Ibn Majah 2219
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang menjual buah-buahan maka panennya gagal, tidak boleh mengambil uang saudaranya. Mengapa ada di antara kalian yang mengambil uang saudara laki-laki Muslimnya?"

Bab : Berhati-hati Sehubungan Dengan Timbangan Dan Ukuran

Sunan Ibn Majah 2223
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Ketika Nabi (ﷺ) datang ke Al-Madinah, mereka adalah orang-orang yang paling buruk dalam berat dan ukuran. Kemudian Allah Maha Mulia Dia menyatakan: "Celakalah Mutaffifun (orang-orang yang kurang memberi ukuran dan berat)",[1] dan mereka adil dalam berat dan ukuran setelah itu.

Bab : Larangan Kecurangan

Sunan Ibn Majah 2224
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) melewati seorang pria yang sedang menjual makanan. Dia memasukkan tangannya ke dalamnya dan melihat ada yang salah dengan itu. Rasulullah (ﷺ) bersabda, 'Dia bukan salah satu dari kami yang menipu.''

Bab : Larangan Menjual Makanan Sebelum Memilikinya

Sunan Ibn Majah 2226
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa membeli makanan, janganlah dia menjualnya sampai dia memilikinya sepenuhnya."

Sunan Ibn Majah 2227
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa membeli makanan, janganlah dia menjualnya sampai dia memilikinya sepenuhnya.'" (Sahih) Dalam riwayatnya, (salah satu perawi) Abu 'Awanah berkata: "Ibnu 'Abbas berkata: 'Saya pikir semuanya seperti makanan.''