Bagian Warisan (Kitab Al-Fara'id)
كتاب الفرائض
Bab 1078
فِي مِيرَاثِ ذَوِي الأَرْحَامِ
Seorang laki-laki dari Khuza'ah meninggal dunia, lalu harta warisannya dibawa kepada Nabi (ﷺ). Beliau bersabda: "Carikan untuknya seorang ahli waris atau kerabat." Namun mereka tidak menemukan seorang ahli waris maupun kerabat baginya. Maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Berikanlah kepada laki-laki tertua dari Khuza'ah." Yahya berkata: Aku pernah mendengarnya berkata sekali dalam hadis ini: "Carilah laki-laki terbesar dari Khuza'ah."
Seorang lelaki meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris kecuali seorang budak lelaki yang telah dimerdekakannya. Rasulullah (ﷺ) bertanya, "Apakah dia mempunyai seseorang?" Mereka menjawab, "Tidak, kecuali seorang budak miliknya yang telah dimerdekakannya." Maka Rasulullah (ﷺ) menjadikan harta warisannya untuk budak tersebut.
Bab 1079
مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلاَعِنَةِ
Nabi (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita mewarisi dari tiga [golongan]: budak yang telah dimerdekakannya, anak temuannya (laqith), dan anaknya yang disumpah li'an dengannya."
Rasulullah (ﷺ) menetapkan warisan anak dari wanita yang melakukan sumpah li'an (saling melaknat) untuk ibunya, dan untuk ahli warisnya setelahnya.
Bab 1080
هَلْ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ
Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak pula mewarisi dari seorang Muslim.
Aku berkata, "Wahai Rasulullah, di manakah engkau akan singgah besok dalam ibadah hajinya?" Beliau bersabda, "Apakah Aqil meninggalkan untuk kami suatu tempat tinggal?" Kemudian beliau bersabda, "Kita akan singgah di Khaif Bani Kinanah, tempat di mana kaum Quraisy bersekutu atas kekufuran." Yang beliau maksud adalah Al-Muhassab. Hal itu dikarenakan Bani Kinanah telah bersekutu dengan kaum Quraisy melawan Bani Hasyim agar mereka tidak menikahi wanita mereka, tidak melakukan jual beli dengan mereka, dan tidak melindungi mereka.
Al-Zuhri berkata: Al-Khaif adalah lembah.
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Pemilik dua agama yang berbeda tidak saling mewarisi."
Dua orang bersaudara berselisih di hadapan Yahya ibn Ya'mur, salah satunya seorang Yahudi dan yang lainnya seorang Muslim. Ia lalu menjadikan yang Muslim sebagai ahli waris dari yang lain, dan berkata: Abu al-Aswad menceritakan kepadaku bahwa seorang laki-laki menceritakan kepadanya bahwa Mu'adh menceritakan kepadanya: Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Islam itu bertambah dan tidak berkurang." Maka ia pun menjadikan yang Muslim sebagai ahli waris.
Warisan seorang Yahudi dihadapkan kepada Mu'adh, sementara ahli warisnya adalah seorang Muslim. Ia meriwayatkan hadis serupa dari Nabi (ﷺ).
Bab 1081
فِيمَنْ أَسْلَمَ عَلَى مِيرَاثٍ
Nabi (ﷺ) bersabda: "Setiap pembagian yang dibagi pada masa Jahiliah adalah sesuai dengan apa yang dibagikan padanya, dan setiap pembagian yang didapati oleh Islam adalah sesuai dengan pembagian Islam."
Bab 1082
فِي الْوَلاَءِ
Qutaiba bin Sa'id telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Dibacakan di hadapan Malik sementara aku hadir. Malik berkata: Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Aisyah, Ummul Mukminin (semoga Allah meridhainya), hendak membeli seorang budak wanita untuk dimerdekakan. Keluarganya berkata: Kami akan menjualnya kepadamu dengan syarat bahwa hak perwalian (wala') miliknya adalah bagi kami. Aisyah pun menceritakan hal itu kepada Rasulullah (ﷺ), lalu beliau bersabda: »Janganlah hal itu menghalangimu, karena hak perwalian itu adalah bagi orang yang memerdekakan«.
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Hak wala' adalah milik orang yang membayar harga dan melimpahkan nikmat."
Bahwa Ribab bin Hudhaifah menikahi seorang wanita lalu wanita itu melahirkan tiga orang anak laki-laki untuknya. Ibu mereka kemudian meninggal dunia, lalu mereka mewarisi harta dan hak perwalian budak-budak yang telah dimerdekakannya. Amr bin al-Ash adalah asobah (keluarga pihak ayah) bagi anak-anaknya, maka ia membawa mereka ke Syam lalu mereka meninggal dunia. Kemudian Amr bin al-Ash datang, dan seorang budak yang telah dimerdekakannya meninggal dunia dengan meninggalkan harta, lalu saudara-saudara wanita tersebut berselisih mengenainya di hadapan Umar bin al-Khattab. Umar berkata: Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: "Harta apa saja yang diperoleh oleh seorang anak atau ayah, maka ia menjadi hak asobahnya, siapapun orangnya." Ia berkata: Maka Umar menuliskan untuknya sebuah surat yang berisi kesaksian Abdurrahman bin Auf, Zaid bin Tsabit, dan seorang lelaki lainnya. Ketika Abdul Malik diangkat menjadi khalifah, mereka berselisih di hadapan Hisyam bin Ismail (atau Ismail bin Hisyam), lalu ia merujuk mereka kepada Abdul Malik. Abdul Malik berkata: "Ini termasuk keputusan yang tadinya tidak aku ketahui." Ia berkata: Maka ia memutuskan perkara kami berdasarkan tulisan surat Umar bin al-Khattab, dan kami tetap memegangnya sampai saat ini.
Bab 1083
فِي الرَّجُلِ يُسْلِمُ عَلَى يَدَىِ الرَّجُلِ
Tamim bertanya: Wahai Rasulullah, apa sunnah tentang seorang laki-laki yang masuk Islam melalui tangan seorang laki-laki dari kaum Muslimin? Beliau bersabda: Dialah orang yang paling berhak atasnya semasa hidup dan setelah matinya.
Bab 1084
فِي بَيْعِ الْوَلاَءِ
Bab 1085
فِي الْمَوْلُودِ يَسْتَهِلُّ ثُمَّ يَمُوتُ
Apabila seorang bayi yang baru lahir menangis, ia dapat mewarisi dan diwarisi.
Bab 1086
نَسْخِ مِيرَاثِ الْعَقْدِ بِمِيرَاثِ الرَّحِمِ
Mengenai firman Allah:
Dan (kepada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, berikanlah kepada mereka bagian mereka.Dahulu seseorang membuat perjanjian sumpah setia dengan orang lain tanpa ada hubungan kekerabatan di antara keduanya, sehingga salah seorang dari mereka dapat mewarisi yang lainnya. Lalu hal itu dinasakh (dihapuskan hukumnya) oleh surah Al-Anfal, di mana Allah Ta'ala berfirman:
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya.
Mengenai firman Allah,
“Dan (kepada) orang-orang yang ikatan sumpah kalian telah tetapkan, berikanlah kepada mereka bagian mereka,”beliau berkata: Ketika kaum Muhajirin tiba di Madinah, kaum Ansar mewarisi harta mereka tanpa sanak saudara mereka karena persaudaraan yang dipersaudarakan oleh Rasulullah (ﷺ) di antara mereka. Ketika ayat ini turun:
“Dan bagi tiap-tiap harta peninggalan, Kami jadikan pewarisnya,”beliau berkata: Ayat itu menasakh (menghapus hukum):
“Dan (kepada) orang-orang yang ikatan sumpah kalian telah tetapkan, berikanlah kepada mereka bagian mereka,”dalam hal pertolongan, nasehat yang baik, dan bantuan, serta berwasiat untuknya, sedangkan hak waris telah hilang.
Aku biasa membacakan (Al-Qur'an) di hadapan Ummu Sa'd bint al-Rabi', dan dia adalah seorang anak yatim di bawah asuhan Abu Bakr. Maka aku membaca:
Dan kepada orang-orang yang sumpah setiamu telah mengikatnya, lalu dia berkata, "Jangan membaca:
Dan kepada orang-orang yang sumpah setiamu telah mengikatnya, melainkan bacalah:
Dan kepada orang-orang yang tangan kananmu telah mengadakan perjanjian dengannya. Sesungguhnya ayat ini turun mengenai Abu Bakr dan anaknya, 'Abd al-Rahman, ketika ia enggan memeluk Islam, lalu Abu Bakr bersumpah untuk tidak memberinya bagian warisan. Kemudian ketika ia masuk Islam, Allah Ta'ala memerintahkan Nabi-Nya (ﷺ) untuk memberikannya bagiannya." 'Abd al-Aziz menambahkan: "Ia tidak masuk Islam melainkan setelah dipaksa masuk Islam dengan pedang."
Abu Dawud berkata: "Siapa yang membaca 'aqadat menjadikannya sebuah perjanjian sumpah, dan siapa yang membaca 'aaqadat menjadikannya pihak yang mengikat perjanjian, dan yang benar adalah hadis Thalhah: 'aaqadat."