Bab : Bab tentang apa yang diberikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para muallaf dan lainnya dari seperlima (khumus) dan semacamnya.
Hakim bin Hizam berkata, "Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda kepadaku, 'Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang dermawan, maka akan diberkahi padanya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang tamak, maka tidak akan diberkahi padanya, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.' Hakim berkata, 'Maka aku pun berkata, Wahai Rasulullah, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun kepada siapa pun setelahmu sampai aku meninggalkan dunia ini.'"
Maka Abu Bakar memanggil Hakim untuk memberinya suatu pemberian, tetapi ia enggan menerima apa pun darinya. Kemudian Umar memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia enggan menerimanya. Maka Umar berkata, 'Wahai kaum muslimin, sesungguhnya aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah bagikan untuknya dari harta fai' ini, tetapi ia enggan mengambilnya.' Maka Hakim tidak meminta sesuatu pun kepada seorang pun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga wafat.
Aku meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (sesuatu), lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka beliau memberiku (lagi). Setelah itu beliau bersabda kepadaku, “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan keikhlasan hati (tidak serakah), maka dia akan diberkahi padanya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka dia tidak akan diberkahi padanya, dan dia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”
Hakim berkata, Aku lalu berkata, “Wahai Rasulullah, demi Zat yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun kepada siapa pun setelahmu sampai aku berpisah dengan dunia ini.” Maka Abu Bakar memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu (bagian) kepadanya, tetapi Hakim menolak untuk menerima sesuatu darinya. Kemudian Umar juga memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia menolak menerimanya. Maka Umar berkata, “Wahai kaum muslimin, sesungguhnya aku menawarkan kepadanya haknya yang telah Allah tetapkan baginya dari harta fai' ini, tetapi dia enggan mengambilnya.” Hakim tidak pernah meminta sesuatu pun kepada seseorang pun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga dia wafat.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al-Auza'i, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab dan 'Urwah bin Az-Zubair, bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda kepadaku: “Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan kedermawanan jiwa, maka akan diberkahi padanya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan ketamakan jiwa, maka tidak akan diberkahi padanya, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak pernah kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.”
Hakim berkata: Aku pun berkata: Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta kepada seseorang pun setelahmu sedikitpun sampai aku meninggalkan dunia ini.
Maka Abu Bakar memanggil Hakim untuk memberinya pemberian, tetapi ia enggan menerima darinya sesuatupun. Kemudian Umar memanggilnya untuk memberinya, namun ia enggan menerima. Umar berkata: Wahai kaum muslimin, sesungguhnya aku menawarkan kepadanya haknya yang Allah bagikan untuknya dari harta fai ini, tetapi ia enggan mengambilnya.
Maka Hakim tidak meminta kepada seorang pun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga wafat.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al-Awza'i, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyab dan 'Urwah bin Az-Zubair, bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu berkata: Aku meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, lalu beliau memberiku. Kemudian beliau bersabda kepadaku: 'Wahai Hakim, sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang dermawan, maka ia akan diberkahi padanya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan jiwa yang tamak, maka ia tidak akan diberkahi padanya, dan ia seperti orang yang makan tetapi tidak kenyang. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.' Hakim berkata: Aku pun berkata: Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta sesuatu pun kepada seseorang setelahmu hingga aku berpisah dengan dunia. Maka Abu Bakar memanggil Hakim untuk memberinya pemberian, tetapi ia enggan menerima sesuatu darinya. Kemudian Umar memanggilnya untuk memberinya, tetapi ia enggan menerimanya. Maka Umar berkata: Wahai kaum muslimin, sesungguhnya aku menawarkan kepadanya haknya yang Allah bagikan untuknya dari harta fai' ini, tetapi ia enggan mengambilnya. Maka Hakim tidak meminta sesuatu pun kepada seseorang setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau wafat.
Bab : Pembayaran khumus adalah bagian dari agama
Utusan dari suku `Abdul-Qais datang dan berkata, "Wahai Rasulullah! Kami dari suku Rabî`ah, dan di antara kami dengan engkau ada orang-orang kafir dari suku Mudar, sehingga kami tidak dapat datang kepadamu kecuali pada bulan-bulan haram. Maka perintahkanlah kami beberapa perintah yang dapat kami ambil dan kami ajak orang-orang yang kami tinggalkan di belakang kami untuk mengerjakannya." Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Aku perintahkan kalian empat perkara dan melarang kalian dari empat perkara: Aku perintahkan kalian beriman kepada Allah, yaitu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah (beliau memberi isyarat dengan tangannya), mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa Ramadan, dan menunaikan khumus (seperlima) dari harta rampasan perang untuk Allah. Dan aku melarang kalian dari Ad-Dubbâ', An-Naqîr, Al-Hantam, dan Al-Muzaffat (yaitu bejana-bejana yang digunakan untuk membuat minuman keras)."
Bab : Tentang rumah-rumah istri-istri Nabi ﷺ, dan apa yang dinisbahkan dari rumah-rumah tersebut kepada mereka.
Ketika penyakit Rasulullah ﷺ semakin parah, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, dan mereka mengizinkannya.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sakit parah, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, maka mereka mengizinkannya."
Telah menceritakan kepada kami Hibban bin Musa dan Muhammad, keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dan Yunus, dari az-Zuhri, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud, bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, berkata: Ketika Rasulullah ﷺ sakit parah, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, maka mereka mengizinkannya.
Habbān bin Mūsā dan Muhammad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: 'Abdullāh mengabarkan kepada kami; Ma'mar dan Yūnus mengabarkan kepada kami, dari az-Zuhrī, dia berkata: 'Ubaidullāh bin 'Abdullāh bin 'Utbah bin Mas'ūd mengabarkan kepadaku, bahwa 'Aisyah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ, berkata: 'Ketika Rasulullah ﷺ semakin berat (sakitnya), beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, lalu mereka mengizinkannya.'
Ḥibbān ibn Mūsā dan Muḥammad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: ʿAbdullāh mengabarkan kepada kami, dari Maʿmar dan Yūnus, dari al-Zuhrī, ia berkata: ʿUbaydullāh ibn ʿAbdullāh ibn ʿUtba ibn Masʿūd mengabarkan kepadaku bahwa Aisyah (radhiyallahu 'anha), istri Nabi ﷺ, berkata: Ketika Rasulullah ﷺ sakit parah, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku, lalu mereka mengizinkannya.
Bab : Yang disebutkan tentang baju besi Nabi ﷺ, tongkatnya, pedangnya, cawannya, dan cincinnya.
Muhammad bin Abdullah Al-Ansari menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, dari Tsamama, dari Anas, bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dibaiat menjadi khalifah, beliau mengirimnya ke Bahrain dan menulis surat ini untuknya, lalu membubuhi stempel. Ukiran stempel itu terdiri dari tiga baris: Muhammad (satu baris), Rasul (satu baris), dan Allah (satu baris).
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku bapakku, dari Tsumamah, dari Anas, bahwa ketika Abu Bakr radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah, dia mengutusnya ke Bahrain dan menulis surat ini untuknya lalu membubuhkan stempel padanya. Ukiran stempel tersebut terdiri dari tiga baris: 'Muhammad' satu baris, 'Rasul' satu baris, 'Allah' satu baris.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, dia berkata: Ayahku telah menceritakan kepadaku, dari Tsumamah, dari Anas, bahwa ketika Abu Bakar radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah, dia mengutusnya ke Bahrain dan menuliskan surat ini untuknya lalu membubuhkan stempel. Ukiran pada stempel tersebut ada tiga baris: 'Muhammad' satu baris, 'Rasul' satu baris, dan 'Allah' satu baris.
Bab : Dalil bahwa khumus adalah untuk keperluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan orang-orang miskin.
Fatimah 'alaihissalam mengeluhkan apa yang dideritanya karena alat penggilingan dan pekerjaan menggiling. Ketika sampai berita kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi tawanan, ia pergi menemuinya untuk meminta seorang pelayan, tetapi ia tidak menjumpainya. Ia lalu menyampaikan hal itu kepada 'Aisyah. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam datang, 'Aisyah memberitahukan hal itu kepadanya. Beliau lalu mendatangi kami ketika kami telah masuk ke tempat tidur kami. Kami hendak bangun, tetapi beliau bersabda, "Tetaplah di tempat kalian." Hingga aku merasakan dinginnya telapak kaki beliau di dadaku. Kemudian beliau bersabda, "Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian minta? Apabila kalian hendak tidur, bertakbirlah kepada Allah tiga puluh empat kali, bertahmidlah tiga puluh tiga kali, dan bertasbihlah tiga puluh tiga kali. Sesungguhnya itu lebih baik bagi kalian berdua daripada yang kalian minta."
Bab : Pernyataan Allah Ta'ala: 'Sesungguhnya seperlima dari itu adalah untuk Allah dan untuk Rasul (saws)...'
Seorang anak laki-laki dilahirkan untuk salah seorang laki-laki dari kalangan kami, yaitu Ansar, dan dia ingin menamainya Muhammad. Syu'bah berkata dalam hadits Manshur: Orang Ansar itu berkata, 'Aku membawanya di leherku dan aku datang membawanya kepada Nabi (saws).' Dalam hadits Sulaiman: Seorang anak laki-laki lahir baginya, dan dia ingin menamainya Muhammad. Beliau bersabda, 'Beri nama (anak-anak kalian) dengan namaku, tetapi jangan kalian menggunakan kunyahku, karena sesungguhnya aku dijadikan Qasim (pembagi) untuk membagi di antara kalian.' Husain berkata, 'Aku diutus sebagai Qasim untuk membagi di antara kalian.' 'Amr berkata: Syu'bah mengabarkan kepada kami dari Qatadah, dia berkata: Aku mendengar Salim dari Jabir: Dia ingin menamainya Al-Qasim, maka Nabi (saws) bersabda, 'Beri nama (anak-anak kalian) dengan namaku dan jangan menggunakan kunyahku.'
Abu al-Walid menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, dari Sulaiman, Manshur, dan Qatadah, mereka mendengar Salim bin Abi al-Ja'd, dari Jabir bin Abdullah —radhiyallahu 'anhuma—, dia berkata: Seorang laki-laki dari kami, yaitu dari kalangan Anshar, dikaruniai seorang anak laki-laki, lalu dia ingin menamainya Muhammad. —Syu'bah berkata dalam hadits Manshur: Orang Anshar itu berkata: Aku membawanya di leherku, lalu aku mendatanginya bersama bayi itu kepada Nabi ﷺ. —Dan dalam hadits Sulaiman: Dilahirkan baginya seorang anak laki-laki, lalu dia ingin menamainya Muhammad. Beliau bersabda: “Beri nama dengan namaku, tetapi jangan kalian menggunakan kunyahku, karena sesungguhnya aku hanyalah dijadikan Qasim (pembagi); aku membagi di antara kalian.” Dan Hushain berkata: “Aku diutus sebagai Qasim, membagi di antara kalian.” 'Amr berkata: Syu'bah mengabarkan kepada kami dari Qatadah, dia berkata: Aku mendengar Salim dari Jabir: Dia ingin menamainya al-Qasim, maka Nabi ﷺ bersabda: “Beri nama dengan namaku, tetapi jangan kalian menggunakan kunyahku.”
Bab : Bab: Perkataan Nabi ﷺ: “Harta rampasan perang telah dihalalkan bagi kalian.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kebaikan – pahala dan harta rampasan perang – terikat pada ubun-ubun kuda hingga Hari Kiamat.”
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kuda-kuda itu terikat di ubun-ubunnya kebaikan, pahala dan ghanimah sampai hari kiamat."
Bab : Rampasan perang adalah bagi mereka yang menyaksikan pertempuran.
Telah menceritakan kepada kami Shadaqah, telah mengabarkan kepada kami Abdurrahman, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, ia berkata: ʿUmar radhiallahu ʿanhu berkata, “Seandainya bukan karena umat Islam yang akan datang, niscaya aku tidak akan membuka suatu negeri melainkan aku akan membaginya di antara penduduknya sebagaimana Nabi (صلى الله عليه وسلم) membagi Khaibar.”
Bab : Jizyah dan gencatan senjata dengan orang-orang perang
Ali bin Abdullah menceritakan kepada kami: Sufyan berkata: Aku mendengar `Amr berkata: Aku sedang duduk bersama Jabir bin Zaid dan `Amr bin Aus, dan Bajala menceritakan kepada mereka pada tahun 70 H – tahun ketika Mus`ab bin Az-Zubair memimpin haji penduduk Basrah – di tangga Zamzam. Bajala berkata: Aku adalah sekretaris Juz bin Mu`awiyah, paman Al-Ahnaf. Surat dari `Umar bin Al-Khattab datang kepada kami setahun sebelum wafatnya: ‘Pisahkanlah di antara orang-orang Majusi setiap perkawinan antara mahram (kerabat dekat).’ Dan `Umar tidak mengambil jizyah dari orang-orang Majusi sampai `Abdur-Rahman bin `Auf bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambilnya dari Majusi Hajar.