Pinjaman, Pembayaran Pinjaman, Pembekuan Properti, Kebangkrutan

كتاب فى الاستقراض

Bab : Properti bangkrut

Narasi Jabir bin Abdullah

Seorang pria berjanji bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya. Nabi (ﷺ) bertanya, “Siapa yang akan membeli budak dari saya?” Nu'aim bin 'Abdullah membeli budak dan Nabi (ﷺ) mengambil harganya dan memberikannya kepada pemiliknya.

Bab : Syafaat untuk pengurangan hutang

Narasi Jabir

Ketika 'Abdullah (ayahku) meninggal, dia meninggalkan anak-anak dan hutang. Saya meminta para pemberi pinjaman untuk meletakkan sebagian hutangnya, tetapi mereka menolak, jadi saya pergi ke Nabi (ﷺ) untuk menjadi syafaat dengan mereka, namun mereka menolak. Nabi (ﷺ) berkata (kepadaku), “Kelompokkan tanggalmu ke dalam jenisnya: 'Adha bin Zaid, Lean dan 'Ajwa, masing-masing jenis saja dan panggillah semua kreditur dan tunggu sampai aku datang kepadamu.” Saya melakukannya dan Nabi (ﷺ) datang dan duduk di samping kurma dan mulai mengukur masing-masing hutangnya sampai dia membayarnya sepenuhnya, dan jumlah kurma tetap seperti sebelumnya, seolah-olah dia tidak menyentuhnya. (Pada kesempatan lain) saya mengambil bagian dalam salah satu Ghazawat bersama Nabi (ﷺ) dan saya sedang mengendarai salah satu unta kami. Unta itu lelah dan tertinggal di belakang yang lain. Nabi (ﷺ) memukulnya di punggungnya. Dia berkata, “Jual itu kepadaku, maka kamu berhak menungganginya sampai Madinah.” Ketika kami mendekati Madinah, saya mendapat izin dari Nabi (ﷺ) untuk pergi ke rumah saya, berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Aku baru menikah.” Rasulullah SAW bertanya, “Apakah kamu menikah dengan seorang perawan atau seorang istri (seorang janda atau yang bercerai)?” ﷺ Aku berkata, “Aku telah menikahi seorang matron, sebagaimana 'Abdullah (ayahku) meninggal dan meninggalkan anak perempuan yang masih kecil di usia mereka, jadi aku menikahi seorang matron yang dapat mengajar mereka dan membesarkan mereka dengan sopan santun.” Nabi (ﷺ) kemudian berkata (kepadaku), “Pergilah ke keluargamu.” Ketika saya pergi ke sana dan memberi tahu paman dari pihak ibu saya tentang penjualan unta, dia menasihati saya untuk itu. Pada saat itu saya memberitahunya tentang kelambatan dan kelelahan dan tentang apa yang telah dilakukan Nabi (ﷺ) terhadap unta dan memukulnya. Ketika Nabi (ﷺ) tiba, saya pergi kepadanya dengan unta di pagi hari dan dia memberi saya harganya, unta itu sendiri, dan bagian saya dari jarahan perang seperti yang dia berikan kepada orang lain.

Bab : Membuang uang

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata, “Saya sering dikhianati dalam tawar-menawar.” Nabi (ﷺ) menasihatinya, “Ketika Anda membeli sesuatu, katakanlah (kepada penjual), 'Jangan ada penipuan. ' Pria itu biasa mengatakannya setelahnya.

Bab : Shalat pemakaman (doa) untuk orang mati yang berhutang

Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda: “Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri di dunia dan di akhirat, dan jika kamu mau, kamu dapat membaca Firman Allah: “Nabi (ﷺ) lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri.” (33.6) Jadi, jika seorang mukmin mati dan meninggalkan harta benda, itu akan menjadi milik pewarisnya (dari pihak ayah), dan jika dia meninggalkan hutang. untuk dibayar atau keturunan yang miskin, maka mereka harus datang kepadaku karena aku adalah wali orang yang telah meninggal.” ﷺ

Bab : Keterlambatan pembayaran hutang selama satu hari atau lebih

Bab : Untuk meminjamkan uang atau menjual secara kredit untuk waktu yang tetap

Diriwayatkan Abu Hurairah (ra)

Rasulullah (ﷺ) menyebutkan seorang pria Israel yang meminta orang Israel lain untuk meminjamkan uang kepadanya, dan yang terakhir memberikannya kepadanya untuk jangka waktu tertentu. (Abu Hurairah menyebutkan sisa narasi) [Lihat pasal: Kafala dalam pinjaman dan hutang. Hadis 2291]