Kitab Zakat
كتاب الزكاة
Apabila seorang perempuan menafkahkan sebagian dari makanan rumahnya, tanpa berbuat kerusakan, maka baginya pahalanya atas apa yang ia nafkahkan, dan bagi suaminya pahalanya atas apa yang ia usahakan, dan bagi penjaga gudang seperti itu pula, dan sebagian mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain sedikit pun. Muttafaq bbalaih.
1bnu Masbfud telah berkata benar. Suamimu dan anak-anakmu lebih berhak di antara mereka yang engkau beri sedekah.2
Seseorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang-orang akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya. Disepakati.
Barangsiapa meminta harta orang-orang untuk memperbanyak hartanya, sesungguhnya ia hanya meminta bara api; maka hendaklah ia meminta sedikit atau banyak.
Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya, lalu datang membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, lalu menjualnya, lalu Allah menjaga wajahnya dengannya, adalah lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberinya maupun menolaknya.
“Meminta-minta adalah goresan yang dengannya seseorang menggores wajahnya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau dalam suatu urusan yang tidak dapat dihindari.” Diriwayatkan oleh At-Tirmidhi dan dia menyatakannya sahih.
“Sedekah tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima golongan: bagi amil yang mengurusnya, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berutang, atau pejuang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi sedekah darinya lalu ia menghadiahkan sebagiannya kepada orang kaya.”
Dua orang laki-laki menceritakan kepadanya bahwa keduanya mendatangi Rasulullah – semoga Allah memberkahinya dan memberinya keselamatan – untuk meminta bagian dari sedekah. Beliau lalu memandang keduanya dengan pandangan ke atas dan ke bawah, dan melihat keduanya kuat dan kekar.
Beliau bersabda: “Jika kalian berdua mau, tetapi tidak ada bagian di dalamnya bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang kuat yang mampu bekerja.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, dan ia menguatkannya, serta oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i.
Aku menanggung suatu hamalah, lalu aku datang kepada Nabi – semoga selawat dan salam Allah atas beliau – untuk meminta darinya.
Maka beliau bersabda: “Tinggallah sampai sedekah datang kepada kami. Lalu kami akan memerintahkan agar diberikan kepadamu darinya.”
Ia berkata: Kemudian beliau bersabda: “Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta …,” lalu ia menyebutkan [sisa] hadis itu.
Dan “menanggung hamalah” maksudnya: harta yang ditanggung seseorang atas nama orang lain.
“Sesungguhnya sedekah tidak pantas bagi keluarga Muhammad, sesungguhnya ia hanyalah kotoran manusia.” Dalam riwayat lain: “Dan sesungguhnya ia tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Aku berjalan bersama ʿUtsman bin ʿAffan – semoga Allah meridhainya – menuju Nabi – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah, engkau telah memberi Banu al-Muttalib dari seperlima (ghanimah) Khaibar dan meninggalkan kami, padahal kami dan mereka berkedudukan sama.”
Maka Rasulullah – semoga salawat dan salam Allah tercurah kepadanya – bersabda: “Sesungguhnya Banu al-Muttalib dan Banu Hasyim adalah satu kesatuan.”
Nabi – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – mengutus seorang laki-laki dari Bani Makhzum untuk mengurus sedekah.
Ia berkata kepada Abu Rafi: “Temanilah aku, karena engkau akan mendapatkan sebagian darinya.”
Ia berkata: “Sampai aku mendatangi Nabi – semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepadanya – lalu bertanya kepadanya.”
Ia pun mendatangi beliau dan bertanya kepadanya, lalu beliau (Nabi) bersabda: “Mawla suatu kaum termasuk golongan mereka sendiri, dan sedekah tidak halal bagi kami.”
Diriwayatkan oleh Ahmad, tiga imam, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.