Bab : Air
“Tak seorang pun dari kalian boleh buang air kecil di air yang tidak mengalir, dan kemudian mandi di dalamnya” .Sebuah versi Muslim memiliki kata-kata “dari itu (yaitu air)” .Sebuah versi Abu Da'ud memiliki: “Seseorang tidak boleh mandi di dalamnya karena ketidakmurnian seksual”.
Rasulullah (ﷺ) melarang seorang wanita untuk mandi dengan air yang tersisa oleh seorang pria dan bahwa seorang pria tidak boleh mandi dengan air yang tersisa oleh seorang wanita (melainkan) mereka berdua harus mengambil satu sendok air bersama. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An-Nasa'i dan rantai narasinya adalah Sahih (otentik)].
Narasi Ibnu 'Abbas (rad)
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas (rad) Nabi (ﷺ) biasa mandi dengan air yang tersisa oleh Maimuna (rad) [Muslim melaporkan hal itu].
Dan Ashab As-Sunan (penyusun perkataan nabi) melaporkan bahwa salah satu istri Nabi (ﷺ) mandi dari bejana, kemudian datang Nabi (ﷺ) dan ketika dia ingin mandi dari (bejana) itu (kapal), dia berkata, “Saya tidak murni secara seksual”. Dia berkata, “Air tidak menjadi tidak murni secara seksual”. [At-Tirmidhi dan Ibnu Huzaima menganggapnya sebagai Sahih (suara)].
Versi At-Tirmidhi memiliki “menggunakan tanah pada pertama atau terakhir kalinya”.
Narasi Abu Qatada (rad)
Diriwayatkan Abu Qatada (rad) Rasulullah SAW (ﷺ) berkata tentang kucing itu bahwa, “Ia bukan najis, melainkan salah satu dari mereka yang berbaur denganmu.” [Dilaporkan oleh Al-Arba'a, At-Tirmidhi dan Ibnu Khuzaima mengangkatnya sebagai Sahih (suara)].
Narasi Anas bin Malik
Diriwayatkan Anas bin Malik (rad) Seorang Badui datang dan buang air kecil di salah satu sudut masjid dan orang-orang berteriak padanya, tetapi Rasulullah (ﷺ) menghentikan mereka, dan ketika dia selesai buang air kecil, Nabi (ﷺ) memerintahkan untuk minum seember air yang tumpah di atasnya [Disepakati].
Diriwayatkan oleh Ibnu Umar
Diriwayatkan Ibnu Umar (rad) Rasulullah (ﷺ) mengatakan “Dua jenis hewan mati dan dua jenis darah telah dihalalkan bagi kita, dua jenis hewan mati adalah belalang dan ikan (makanan laut), sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa”. [Dilaporkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan hadis ini memiliki beberapa kelemahan.]
“Ia (lalat) melindungi dirinya sendiri dengan sayap yang sakit (dengan mencelupkannya terlebih dahulu ke dalam minuman).
Diriwayatkan oleh Abu Waqid Al-Laithi
Diriwayatkan Abu Waqid Al-Laithi (rad) Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Apa saja (bagian) yang dipotong dari binatang ketika ia hidup adalah mati (daging). [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan At-Tirmidhi yang menilai itu Hasan (adil) dan versi ini adalah Tirmidhi].
Bab : Peralatan
Diriwayatkan Hudhaifa bin Al-Yaman
Diriwayatkan dari Hudhaifa bin Yaman Rasulullah SAW (ﷺ) bersabda: “Janganlah kamu minum perak atau emas, dan janganlah kamu makan di piring dari logam semacam itu, karena hal-hal seperti itu untuk mereka (orang-orang yang tidak percaya) di dunia dan bagimu di akhirat.” [Disepakati]
Narasi Umm Salama
Diriwayatkan Umm Salama (rad) Rasulullah (ﷺ) berkata, “Barangsiapa minum dengan perkakas perak hanyalah menelan api neraka di perutnya”. [Disepakati]
Diriwayatkan (rad): Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Ketika kulit menjadi kecokelatan, ia menjadi murni.” [Dilaporkan oleh Muslim]. Al-Arba'a memiliki kata-kata: “Setiap kulit yang kecokelatan... “
Diriwayatkan (rad): Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Penyamakan kulit binatang yang mati memurnikan dirinya”. [Ibnu Hibban menganggapnya sebagai Sahih (suara)].
Diriwayatkan (rad): Beberapa orang menyeret seekor kambing (mati) yang dilewati oleh Nabi (ﷺ). Dia berkata kepada mereka, “Seandainya kamu mengambil kulitnya”. Mereka berkata, “Itu sudah mati”. Dia berkata, “Air dan daun pohon akasia akan menyucikannya”. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan An'nasa'i].
Diriwayatkan (rad): Aku berkata, “Wahai Rasulullah! Kami tinggal di negeri yang dihuni oleh umat Kitab Suci; dapatkah kami makan makanan kami dengan peralatan mereka?” Beliau berkata: “Jika kamu dapat memperoleh peralatan selain dari mereka, janganlah kamu makan di dalamnya, tetapi jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain dari mereka, cucilah dan makanlah di dalamnya”.
Nabi (ﷺ) dan para sahabatnya melakukan wudhu dari wadah air kulit milik seorang wanita musyrik [Disepakati]. (Ini adalah kutipan dari hadis yang panjang).
Narasi Anas bin Malik
Diriwayatkan Anas bin Malik (rad) Ketika cawan Nabi (ﷺ) patah, dia memperbaikinya dengan kawat perak di celah [Dilaporkan oleh Al-Bukhari].
Bab : Pembersihan Najasah dan sifatnya
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang membuat cuka dari anggur. Dia menjawab, “Tidak (dilarang)”. [Dilaporkan oleh Muslim, dan At-Tirmidhi dan yang terakhir menilai itu Hasan-Sahih (adil dan sehat)].
Pada hari Khaibair, Rasulullah (ﷺ) memerintahkan Abu Talha untuk mengumumkan: “Allah dan Rasul-Nya telah melarang kamu makan daging keledai, karena itu najis”. [Disepakati].