Bab : Menyeka Kaus Kaki
Saya bertanya, “Ya Rasulullah, bolehkah saya menyeka Khuffain (kaus kaki kulit)?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Ya”. Saya bertanya, “Untuk satu hari?” Dia menjawab, “Untuk satu hari”, saya bertanya lagi, “Dan selama dua hari?” Dia menjawab, “Selama dua hari juga”. Saya bertanya lagi, “Dan selama tiga hari” Dia menjawab, “Ya, selama Anda mau”. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud, yang berkata, “Itu tidak kuat”]
Bab : Pembatalan Wudu
Asalnya adalah Muslim.
Dan Muslim mengakui bahwa dia sengaja membatalkan penambahan ini.
Saya adalah orang yang Madhi (cairan uretra) mengalir dengan mudah dan meminta Miqdad (budaknya) untuk bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang hal itu. Beliau bersabda: “Seseorang harus melakukan wudhu dalam hal ini”. [Disepakati dan ini adalah versi Al-Bukhari].
Nabi (ﷺ) mencium salah satu istrinya dan pergi untuk shalat tanpa melakukan wudhu (segar). [Dilaporkan oleh Ahmad dan Al-Bukhari menilai itu Da'if (lemah)].
Rasulullah SAW bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian merasakan gangguan di perutnya dan ragu apakah dia telah mengeluarkan angin atau tidak, maka dia tidak boleh meninggalkan masjid kecuali dia mendengar suara atau bau (bau) itu”. ﷺ (Dilaporkan oleh Muslim).
Dan Ibnu Madini berkata, “Itu lebih baik dari hadis Busra”.
Dan Al-Bukhari berkata, “Ini adalah yang paling otentik dalam pasal ini”.
Dan Ahmad dan yang lainnya menganggapnya sebagai Da'if
Seorang pria bertanya kepada Nabi (ﷺ), “Haruskah saya melakukan wudhu setelah makan daging kambing?” Dia menjawab, “Jika kamu mau,” dia kemudian bertanya, “Haruskah aku berwudhu setelah makan daging unta?” Dia (ﷺ) berkata: “Ya”. (Dilaporkan oleh Muslim).
Dan Ahmad mengatakan bahwa tidak ada hadis otentik dalam pasal ini.
Kitab yang ditulis oleh Rasulullah (ﷺ) untuk 'Amr bin Hazm juga berisi: “Tidak seorang pun kecuali orang yang suci boleh menyentuh Al-Quran”. [Dilaporkan oleh Malik sebagai Mursal dan oleh An-Nasa'i dan Ibnu Hibban sebagai Mawsul. Dan itu dinilai sebagai Ma'lul (cacat)].
Rasulullah (ﷺ) selalu menyebut nama Allah (puji Dia) setiap saat. [Dilaporkan oleh Muslim dan Al-Bukhari mencatat itu sebagai Mu'allaq (ditangguhkan)].
Nabi (ﷺ) mengeluarkan darah dari tubuhnya dan mempersembahkan shalat dan tidak melakukan wudhu (baru). [Dilaporkan oleh Ad-Daraqutni yang menilai itu Da'if (lemah)].
Rasulullah SAW bersabda: “Mata (ketika bangun) adalah tali anus (untuk menghentikan udara keluar), dan jika kedua mata tidur, tali dilepas.” [Dilaporkan oleh Ahmad dan At-Tabarani yang menambahkan, “Barangsiapa tidur harus berwudhu]”
Juga dilaporkan oleh Abu Da'ud menyebutkan penambahan di atas tanpa kata-kata “string dilepas”, tetapi kedua versi tersebut lemah.
“Wudhu diperlukan bagi orang yang tidur sementara dia berbaring datar. [Dilaporkan oleh Abu Da'ud dan ada kelemahan dalam rantai narasinya].
Rasulullah SAW bersabda: “Setan datang kepada salah seorang dari kalian dalam shalat dan meniupkan udara di pantatnya, jadi dia membayangkan bahwa dia telah menyadari udara tetapi dia tidak melakukannya. ﷺ Maka jika ia merasa seperti itu, maka janganlah ia meninggalkan shalat kecuali ia mendengar suara (udara) atau mencium baunya. [Dilaporkan oleh Al-Bazzar].
Ini berasal dari Sahihain Bukhari dan Muslim seperti Hadis yang diceritakan oleh 'Abdullah bin Zaid.
Dan Muslim dilaporkan oleh Abu Huraira juga.