Kitab Aturan Warisan

كتاب الفرائض

Bab : Siapa pun yang Meninggalkan Kekayaan, Itu Untuk Ahli Warisnya

Abu Huraira radhi.yallahu 'antulah menceritakan bahwa ketika mayat orang mati yang memiliki beban hutang kepadanya dibawa kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dia akan bertanya apakah dia telah meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, dan jika harta yang tersisa cukup untuk (tujuan itu), dia menjalankan shalat pemakaman untuknya. jika tidak, dia berkata (kepada teman-temannya)

Anda mengamati doa untuk teman Anda. Tetapi ketika Allah membuka pintu kemenangan baginya, dia berkata: Aku lebih dekat dengan orang-orang mukmin daripada mereka sendiri, jadi jika ada yang meninggal meninggalkan hutang, pembayarannya adalah tanggung jawabku, dan jika ada yang meninggalkan harta, itu jatuh ke ahli warisnya.

Hammam b. Munabbih melaporkan

Inilah yang diriwayatkan Abu Huraira (Allah 'anhuhibur) kepada kita dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan dia meriwayatkan banyak hadits, dan salah satunya adalah ini: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku, menurut Kitab Allah, Maha Agung lagi Maha Agung, paling dekat dengan orang-orang yang beriman dari semua manusia. Maka siapa pun di antara kamu yang mati karena hutang atau meninggalkan anak-anak yang miskin, kamu harus memanggil aku (untuk meminta bantuan), karena aku adalah walinya. Dan siapa di antara kamu yang meninggalkan harta, pewarisnya berhak mendapatkannya, siapa pun dia.

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang meninggalkan harta, itu untuk para pewaris; dan dia yang meninggalkan anak-anak miskin, maka adalah tanggung jawab saya (untuk menjaga mereka).