Kitab Wasiat

كتاب الوصايا

Bab : Apa Hak Wali Dari Properti Anak Yatim Jika Dia Merawatnya

Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria datang kepada Nabi dan berkata:

“Saya miskin dan saya tidak memiliki apa-apa, dan saya memiliki seorang yatim piatu (di bawah pengasuhan saya).” Beliau berkata: “Makanlah dari harta anak yatim piatu Anda tanpa berlebihan, boros atau menyimpannya sebagai modal untuk diri Anda sendiri.”

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

Dan apabila diturunkan ayat-ayat ini: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim itu, melainkan untuk memperbaikinya” dan “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan tidak adil”, maka manusia menghindari harta dan makanan anak-anak yatim. Itu menyebabkan kesulitan bagi umat Islam dan mereka mengeluh tentang hal itu kepada Nabi. Kemudian Allah turunkan: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: “Yang terbaik adalah bekerja dengan jujur di harta mereka, dan jika kamu mencampurkan urusanmu dengan urusan mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah mengetahui siapa yang bermaksud jahat (misalnya menelan harta benda mereka) dari orang yang bermaksud baik (misalnya untuk menyelamatkan harta benda mereka). Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan menempatkan kamu dalam kesulitan.”

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata tentang ayat

“Sesungguhnya orang-orang yang secara tidak adil memakan harta anak yatim piatu” -Seorang pria akan memiliki seorang yatim piatu dalam pengasuhannya, dan dia akan memisahkan makanan, minuman dan bejanya. Hal itu menyebabkan kesusahan bagi kaum muslimin, maka Allah Yang Maha Perkasa dan Mahakuasa turunkan: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah: “Yang terbaik adalah bekerja dengan jujur di harta mereka, dan jika kamu mencampurkan urusanmu dengan urusan mereka, maka mereka adalah saudaramu” (dalam agama), maka diperbolehkan bagimu untuk bergaul dengan mereka.

Bab : Tidak Suka Menunda Membuat Surat Wasiat

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah berkata

“Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang harus dibuat wasiat, untuk tinggal selama dua malam tanpa memiliki surat wasiat bersamanya.”

Diriwayatkan dari Salim bin 'Abdullah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah berkata

“Tidak benar bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang harus dibuat wasiat, untuk tinggal lebih dari tiga malam tanpa memiliki surat wasiat tertulis bersamanya.”

Bab : Apakah Nabi membuat surat wasiat?

Talha katanya

“Saya bertanya kepada Ibnu Abi Awfa: 'Apakah Rasulullah meninggalkan wasiat? ' Dia berkata: “Tidak.” Aku berkata: “Mengapa diwajibkan bagi kaum muslimin untuk membuat wasiat?” Dia berkata: “Dia meninggalkan instruksi mendesak umat Islam untuk mematuhi Kitab Allah.”

Diriwayatkan bahwa 'Aisha berkata

“Rasulullah tidak meninggalkan satu dirham atau dinar, atau seekor domba atau unta, dan dia tidak meninggalkan wasiat apapun.”

Bab : Mewariskan Sepertiga

Diriwayatkan bahwa Sa'd berkata

“Nabi datang mengunjungi saya ketika saya berada di Mekah. Aku berkata: “Ya Rasulullah, haruskah aku mewariskan semua uangku?” Dia berkata: “Tidak.” Saya berkata: “Setengah?” Dia berkata: “Tidak.” Saya berkata, 'Sepertiga? ' Beliau menjawab: “(Wariskanlah) sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Jika kamu membiarkan ahli warismu bebas dari sarana, itu lebih baik daripada jika kamu membiarkan mereka miskin dan mengulurkan tangan mereka kepada orang-orang.”

Diriwayatkan dari 'Amir bin Sa'd bahwa ayahnya berkata

“Nabi biasa mengunjunginya ketika dia berada di Mekah, dan dia tidak ingin mati di tanah tempat dia beremigrasi. Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah rahmat kepada Sa'd bin 'Afra. ' Dia hanya memiliki satu anak perempuan, dan dia berkata: “Ya Rasulullah, haruskah aku mewariskan semua hartaku?” Dia berkata: “Tidak.” Saya berkata, 'Setengah? ' Dia berkata: “Tidak.” Saya berkata, 'Sepertiga? ' Dia berkata: “Sepertiga, dan sepertiga adalah banyak. Sebaiknya kamu membiarkan ahli warismu bebas dari pada jika kamu membiarkan mereka miskin sambil mengulurkan tangan mereka kepada orang-orang.”

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Jika manusia mengurangi (warisan mereka) menjadi seperempat (dari harta mereka, itu akan lebih baik), karena Rasulullah berfirman: “Sepertiga, dan sepertiga adalah banyak atau besar.”

Diriwayatkan dari Muhammad bin Sa'd, dari ayahnya Sa'd bin Malik, bahwa Nabi datang kepadanya ketika dia sakit dan dia berkata

“Saya tidak punya anak selain satu anak perempuan. Haruskah aku mewariskan semua hartaku?” Rasulullah berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Haruskah aku mewariskan setengahnya?” Rasulullah berkata: “Tidak.” Dia berkata: “Haruskah aku mewariskan sepertiga darinya?” Beliau menjawab: “Sepertiga, dan sepertiga itu banyak atau besar.”

Bab : Melunasi Hutang Sebelum Mendistribusikan Warisan Dan Menyebutkan Perbedaan Dalam Kata-kata Th

Diriwayatkan dari Jabir bahwa ayahnya meninggal karena hutang. “Aku datang kepada Nabi dan berkata

'(Wahai Rasulullah!) Ayahku telah meninggal karena hutang, dan dia tidak meninggalkan apa pun kecuali apa yang dihasilkan kurma. Apa yang dihasilkan pohon kurma tidak akan melunasi hutangnya selama bertahun-tahun. Ikutlah denganku wahai Rasulullah, supaya para pemberi pinjaman tidak akan bersikap keras terhadap aku.” Rasulullah pergi ke setiap tumpukan, mengucapkan salam dan memohon padanya, lalu duduk di atasnya. Dia memanggil kreditur dan melunasi mereka, dan apa yang tersisa sama dengan apa yang telah mereka ambil.”

Dikatakan bahwa Jabir berkata

“Abdullah bin 'Amr bin Haram meninggal, meninggalkan hutang. Saya meminta Rasulullah untuk menjadi syafaat kepada kreditornya sehingga mereka akan melepaskan sebagian dari hutang. Dia meminta mereka untuk melakukan itu tetapi mereka menolak. Rasulullah berkata kepadaku: “Pergilah dan urutkan kurma kamu ke dalam jenisnya yang berbeda: 'Ajwah di satu sisi, kelompok Ibnu Zaid di sisi lain, dan seterusnya. Maka suruhlah aku.” Saya melakukan itu, kemudian Rasulullah datang dan duduk di kepala atau di tengah-tengah tumpukan. Kemudian dia berkata: “Ukurlah mereka untuk umat.” Maka aku mengukurnya untuk mereka sampai aku membayar semuanya, dan kurma saya dibiarkan seolah-olah tidak ada yang diambil dari mereka.”

Bab : Ketika seseorang menasihati saudara-saudaranya yang paling dekat

Dikatakan bahwa Abu Hurairah berkata

“Ketika diturunkan sebagai berikut: 'Dan peringatkanlah sukumu (wahai Muhammad) dari kerabat dekat, 'Rasulullah memanggil Quraisy dan mereka berkumpul, dan dia berbicara secara umum dan khusus, kemudian dia berkata: 'Wahai Banu Ka'b bin Lu'ayy! Wahai Bani Murrah bin Ka'b! Wahai Bani 'Abd Shams! Wahai Bani 'Abd Manaf! Oh Banu Hisham! Wahai Bani 'Abdul-Muttalib! Selamatkanlah dirimu dari api neraka. Wahai Fatimah! Selamatkanlah dirimu dari api. Aku tidak dapat memberikan manfaat apa pun kepadamu di hadapan Allah, tetapi aku akan memelihara hubungan kekerabatan denganmu.”

Bab : Jika Seseorang Meninggal Tanpa Diduga, Disarankan Bagi Keluarganya Untuk Beramal Atas Namanya

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa seorang pria berkata kepada Rasulullah

“Ibuku meninggal secara tak terduga; jika dia bisa berbicara, dia akan memberikan sedekah. Haruskah saya memberikan amal atas namanya?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya.” Jadi dia memberi amal atas namanya.

Bab : Keutamaan Amal yang Diberikan Atas Nama Almarhum

Diriwayatkan bahwa Ash-Sharid bin Suwaid Ath-Thaqafi mengatakan

“Saya datang kepada Rasulullah dan berkata: 'Ibu saya meninggalkan surat wasiat yang mengatakan bahwa seorang budak harus dibebaskan atas namanya. Saya memiliki seorang gadis budak Nubia; apakah cukup jika saya membebaskannya atas namanya? ' Dia berkata: “Bawalah dia ke sini.” Rasulullah berkata kepadanya: “Siapakah Tuhanmu?” Dia berkata: “Allah.” Dia berkata: “Siapakah aku?” Dia berkata: “Rasulullah.” Dia berkata: “Bebaskanlah dia, karena dia adalah seorang yang beriman.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sa'd bertanya kepada Nabi

“Ibuku meninggal dan tidak meninggalkan surat wasiat; haruskah aku memberikan sedekah untuknya?” Dia berkata: “Ya.”

Disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata

“Sa'd berkonsultasi dengan Rasulullah tentang sumpah yang harus dipenuhi ibunya, tetapi dia meninggal sebelum melakukannya. Rasulullah SAW bersabda: “Penuhilah itu atas namanya.”

Bab : Menyebutkan Berbagai Laporan Dari Sufyan

Diriwayatkan bahwa Al-Harith bin Miskin berkata, itu dibacakan kepadanya sementara saya mendengarkan

“Dari Sufyan, dari Az-Zuhri, dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah, dari Ibnu 'Abbas, Sa'd bin 'Ubadah berkonsultasi dengan Nabi tentang sumpah yang harus dipenuhi ibunya, tetapi dia meninggal sebelum melakukannya. Rasulullah SAW bersabda: “Penuhilah itu atas namanya.”

Diriwayatkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah berkata

“Aku berkata: “Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal, haruskah aku bersedekah untuknya?” Dia menjawab: “Ya.” Saya berkata, 'Apa jenis amal yang terbaik? ' Dia berkata: “Menyediakan air minum.”