Sunan Abi Dawud

Buku Barang yang Hilang dan Ditemukan

كتاب اللقطة

Bab 567

Sunan Abi Dawud 1701
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia berkata: Aku menemukan sebuah kantong yang di dalamnya terdapat seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Maka beliau bersabda: “Umumkanlah selama setahun.”

Maka aku mengumumkannya selama setahun, kemudian aku mendatangi beliau, maka beliau bersabda: “Umumkanlah selama setahun.”

Maka aku mengumumkannya selama setahun, kemudian aku mendatangi beliau, maka beliau bersabda: “Umumkanlah selama setahun.”

Maka aku mengumumkannya selama setahun, kemudian aku mendatangi beliau lalu aku berkata: Aku tidak menemukan seorang pun yang mengenalinya.

Maka beliau bersabda: “Hafalkanlah jumlahnya, tali pengikatnya, dan wadahnya; jika pemiliknya datang maka berikanlah kepadanya, jika tidak maka manfaatkanlah.”

Ia berkata: Dan aku tidak tahu apakah ia mengucapkan “umumkanlah” tiga kali atau satu kali saja.

Sunan Abi Dawud 1702
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ia berkata, "Umumkanlah (barang temuan itu) selama setahun." Ia mengatakannya tiga kali. Perawi berkata, "Aku tidak tahu apakah ia mengatakan hal itu kepadanya untuk jangka waktu setahun atau tiga tahun."

Sunan Abi Dawud 1703
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Tidak ada yang mengucapkan kalimat ini dalam hadis ini kecuali Hammad, yaitu “maka ia mengetahui jumlahnya”.

Sunan Abi Dawud 1704
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Isma'il bin Ja'far telah menceritakan kepada kami, dari Rabi' bin Abi 'Abd al-Rahman, dari Yazid, maula Al-Munba'ith, dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang barang temuan (luqatah). Beliau bersabda: "Umumkanlah selama satu tahun, kemudian kenalilah ikatannya dan wadahnya, lalu manfaatkanlah. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya." Ia bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan domba yang tersesat?" Beliau menjawab: "Ambillah, karena ia adalah untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Ia bertanya lagi: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta yang tersesat?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam marah hingga kedua pipinya memerah —atau beliau bersabda: wajahnya memerah— lalu beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan dia? Ia mempunyai kuku (kaki) dan perut (tempat air) sendiri, hingga pemiliknya datang kepadanya."

Sunan Abi Dawud 1705
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Abu Dawud berkata: Ats-Tsauri, Sulaiman bin Bilal, dan Hammad bin Salamah meriwayatkannya dari Rabi'ah semisalnya. Mereka tidak mengucapkan (kata) 13ambillah ia.14

Sunan Abi Dawud 1706
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang barang temuan (luqatah). Beliau bersabda, "Umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya; jika tidak, maka kenalilah wadahnya dan pengikatnya, kemudian manfaatkanlah (gunakanlah). Jika pemiliknya datang kemudian, maka serahkanlah kepadanya."

Sunan Abi Dawud 1707
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ahmad bin Hafs telah menceritakan kepada kami: Ayahku menceritakan kepadaku: Ibrahim bin Tahman menceritakan kepadaku, dari 'Abbad bin Ishaq, dari Abdullah bin Yazid, dari ayahnya, Yazid maula Al-Munbi', dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya – lalu ia menyebutkan kisah yang semisal dengan hadis Rabi'ah. Ia berkata: Dan beliau ditanya tentang barang temuan (luqtah), maka beliau bersabda: «Engkau umumkan ia selama setahun; jika pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya, dan jika tidak, maka kenalilah pengikatnya dan wadah penyimpanannya, kemudian campurkanlah ia ke dalam hartamu. Jika pemiliknya datang, maka serahkanlah kepadanya».

Sunan Abi Dawud 1709
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Barang siapa yang menemukan barang temuan (luqatah), maka hendaklah ia mempersaksikan orang yang adil —atau dua orang yang adil—, dan janganlah ia menyembunyikannya atau menutup-nutupinya. Jika ia menemukan pemiliknya, maka hendaklah ia mengembalikannya kepadanya, dan jika tidak, maka itu adalah harta Allah Azza wa Jalla yang Dia berikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya."

Sunan Abi Dawud 1710
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang buah yang masih bergantung di pohonnya, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa memakannya sekadar untuk memenuhi kebutuhan di tempat tanpa membawanya pulang dalam pakaiannya, maka tidak ada dosa atasnya. Namun barangsiapa membawa sebagian darinya keluar, maka ia wajib membayar denda senilai dua kali lipatnya serta dikenakan hukuman. Dan barangsiapa mencurinya setelah buah itu diletakkan di tempat penjemuran kurma, lalu nilainya mencapai harga perisai, maka tangannya dipotong." Beliau juga menyebutkan tentang unta dan domba yang tersesat sebagaimana yang telah disebutkan oleh selain beliau. Beliau bersabda: Beliau ditanya tentang barang temuan (luqatah), lalu beliau menjawab: "Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau di perkampungan yang ramai, maka umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, serahkan kepadanya. Namun jika tidak datang, maka itu milikmu. Dan apa yang terdapat di tanah terlantar (puing-puing), maka padanya dan pada harta karun terpendam (rikaz) dikenakan seperlima."

Sunan Abi Dawud 1711
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Mengenai domba yang tersesat, beliau bersabda: Ambillah.

Sunan Abi Dawud 1712
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Musaddad telah menceritakan kepada kami: Abu Awanah menceritakan kepada kami, dari Ubaidullah bin Al-Akhnas, dari Amr bin Syu'aib, dengan sanad ini, mengenai kambing yang tersesat: “Untukmu, saudaramu, atau serigala, ambillah sepenuhnya.” Demikian pula diriwayatkan oleh Ayyub dan Ya'qub bin Atha' dari Amr bin Syu'aib dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Maka ambillah ia.”

Sunan Abi Dawud 1713
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Mengenai domba yang tersesat, beliau bersabda: "Kumpulkanlah ia sampai orang yang mencarinya datang kepadanya."

Sunan Abi Dawud 1714
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Muhammad bin Al-Ala' menceritakan kepada kami: Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, dari Amr bin Al-Harith, dari Bukayr bin Al-Ashajj, dari Ubayd Allah bin Miqsam, dari seorang laki-laki, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Ali bin Abi Talib menemukan satu dinar lalu membawanya kepada Fatimah. Fatimah bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang dinar tersebut, lalu beliau bersabda: "Ini adalah rezeki dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung." Maka Rasulullah (ﷺ), Ali, dan Fatimah memakannya. Setelah itu, datanglah seorang wanita yang mencari-cari dinar tersebut, lalu Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Wahai Ali, bayarlah (kembalikanlah) dinar itu."

Sunan Abi Dawud 1715
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ali memungut satu dinar lalu membeli tepung dengannya. Pemilik tepung itu mengenalinya lalu mengembalikan dinar itu kepadanya. Maka Ali mengambilnya dan memotong dua qirath darinya, lalu membeli daging dengannya.

Sunan Abi Dawud 1716
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Ja'far bin Musafir At-Tinisi menceritakan kepada kami, Ibn Abi Fudaik menceritakan kepada kami, Musa bin Ya'qub Az-Zuma'i menceritakan kepada kami, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, bahwa ia mengabarkan kepadanya bahwa 'Ali bin Abi Talib datang menemui Fatimah sementara Al-Hasan dan Al-Husain sedang menangis. Beliau bertanya, "Mengapa mereka menangis?" Ia menjawab, "Karena lapar." Maka 'Ali keluar dan menemukan satu dinar di pasar. Ia lalu datang kepada Fatimah dan memberitahukannya, maka Fatimah berkata, "Pergilah kepada si fulan orang Yahudi dan ambillah tepung untuk kami." Ia mendatangi orang Yahudi tersebut dan membeli tepung dengannya. Orang Yahudi itu berkata, "Engkau adalah menantu orang yang mengaku bahwa dia adalah Utusan Allah?" Ia menjawab, "Ya." Orang itu berkata, "Ambillah dinarmu kembali, dan tepung itu untukmu." 'Ali lalu keluar hingga menemui Fatimah dan memberitahukannya. Fatimah berkata, "Pergilah kepada si fulan tukang daging dan ambilkan untuk kami daging seharga satu dirham." Ia pun pergi dan menggadaikan dinar tersebut dengan satu dirham daging, lalu membawanya. Fatimah lantas mengadoni, menyalakan api, dan membuat roti, lalu mengirim utusan kepada ayahnya (Nabi). Beliau datang kepada mereka, lalu Fatimah berkata, "Wahai Rasulullah, aku sampaikan kepadamu, jika engkau melihatnya halal bagi kami, kami akan memakannya dan engkau makan bersama kami dari urusan ini sekian dan sekian." Beliau bersabda:

"Makanlah dengan menyebut nama Allah."
Mereka pun memakannya. Ketika mereka sedang berada di tempat duduk mereka, tiba-tiba ada seorang anak muda bersumpah atas nama Allah dan Islam mengenai dinar tersebut. Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar anak itu dipanggil, lalu beliau bertanya kepadanya. Anak itu menjawab, "Dinar itu terjatuh dariku di pasar." Nabi (ﷺ) bersabda:
"Wahai 'Ali, pergilah kepada tukang daging dan katakan kepadanya bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda kepadamu: 'Kirimkanlah dinar itu kepadaku, dan dirhammu menjadi tanggungan atasku.'"
Ia pun mengirimkannya, lalu Rasulullah (ﷺ) menyerahkannya kepada anak tersebut.

Sunan Abi Dawud 1717
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) memberi kami keringanan untuk menggunakan (untuk keperluan kami) tongkat, cambuk, tali, dan barang-barang sejenis yang dipungut oleh seseorang, agar ia dapat memanfaatkannya.

Sunan Abi Dawud 1718
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Nabi (ﷺ) bersabda: "Barang siapa yang menyembunyikan unta yang tersesat, maka dendanya dan semisalnya bersamanya."

Sunan Abi Dawud 1719
Tampilkan teks Arab
Terjemahan

Rasulullah (ﷺ) melarang mengambil barang temuan milik jamaah haji. Ibn Wahb berkata: Maksudnya adalah seseorang membiarkan barang temuan jamaah haji tersebut hingga pemiliknya menemukannya.