Kantor Hakim (Kitab Al-Aqdiyah)
كتاب الأقضية
Bab 29
فِي الْحَبْسِ فِي الدَّيْنِ وَغَيْرِهِ
Saudaranya atau paman dari pihak ayahnya berdiri ketika Nabi, semoga Allah memuji dan keselamatan terlimpah atasnya, sedang berkhotbah lalu berkata, "Apa yang telah diambil oleh para tetangga saya?" Beliau berpaling darinya dua kali. Kemudian dia menyebutkan sesuatu, lalu Nabi, semoga Allah memuji dan keselamatan terlimpah atasnya, bersabda, "Lepaskanlah untuknya tetangga-tetangganya.">
Bab 30
فِي الْوَكَالَةِ
Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, lalu aku mendatangi Rasulullah (ﷺ), mengucapkan salam kepadanya, dan berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku berniat untuk pergi ke Khaibar." Beliau bersabda, "Jika engkau mendatangi wakilku, ambillah darinya lima belas wasq. Jika dia meminta tanda kepadamu, letakkan tanganmu di atas tulang selangkanya."
Bab 31
فِي الْقَضَاءِ
Jika kalian berselisih tentang suatu jalan, maka jadikanlah ia selebar tujuh hasta.
Apabila salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya untuk menancapkan sepotong kayu pada dindingnya, maka janganlah ia melarangnya.
Mereka menundukkan kepala, lalu beliau bersabda, "Mengapa aku melihat kalian berpaling? Demi Allah, sungguh aku akan melemparkannya di antara kedua pundak kalian."
Nabi (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa yang memberi mudarat, Allah akan memberi mudarat kepadanya, dan barangsiapa yang menyusahkan, Allah akan menyusahkannya."
Bahwa ia memiliki sekelompok pohon kurma di kebun seorang laki-laki dari kaum Ansar, dan laki-laki tersebut bersama keluarganya. Samurah biasa masuk ke pohon kurmanya lalu mengganggunya dan menyulitkannya. Ia memintanya agar menjualnya kepadanya, namun ia menolak. Ia memintanya agar menukarnya, namun ia menolak. Ia lalu mendatangi Nabi (ﷺ) dan menceritakan hal itu kepada beliau. Nabi (ﷺ) meminta kepadanya agar menjualnya, namun ia menolak. Ia meminta kepadanya agar menukarnya, namun ia menolak. Beliau bersabda, "Berikanlah itu kepadanya sebagai hadiah, dan bagimu ini dan itu," dengan menyebutkan sesuatu untuk membuatnya senang, namun ia menolak. Beliau bersabda, "Engkau adalah orang yang membahayakan." Rasulullah (ﷺ) kemudian bersabda kepada orang Ansar tersebut, "Pergilah dan cabutlah pohon-pohon kurmanya."
Seorang laki-laki berselisih dengan az-Zubair mengenai saluran air di tanah berbatu hitam (harrah) yang mereka gunakan untuk mengairi [tanaman]. Orang Ansar berkata, 'Lepaskan air itu agar mengalir.' Namun az-Zubair enggan. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada az-Zubair, 'Siramlah [tanamanmu], wahai Zubair, kemudian alirkanlah air itu kepada tetanggamu.' Orang Ansar tersebut lantas marah dan berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah karena ia adalah anak bibimu?' Maka wajah Rasulullah ﷺ berubah warna, lalu beliau bersabda, 'Siramlah, kemudian tahanlah air itu hingga kembali ke pangkal dinding.' Az-Zubair berkata, 'Demi Allah, aku menduga ayat ini turun berkenaan dengan hal tersebut:
{ Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan kamu hakim... }hingga akhir ayat.'
Ia mendengarkan para sesepuh mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki dari Quraisy yang memiliki bagian di Bani Quraizah bersengketa di hadapan Rasulullah (ﷺ) mengenai al-mahzur—maksudnya adalah aliran air yang mereka bagi airnya—lalu Rasulullah (ﷺ) memutuskan di antara mereka bahwa air tersebut sampai di mata kaki, dan pihak yang berada di atas tidak boleh menahan [air] atas pihak yang berada di bawah.
Rasulullah (ﷺ) memutuskan mengenai aliran air yang dibendung (al-mahzur) agar airnya ditahan hingga mencapai mata kaki, kemudian bagian atas dialirkan ke bagian bawah.
Dua orang laki-laki mengadukan perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai pekarangan atau batas pohon kurma. Menurut riwayat salah seorang dari mereka, beliau memerintahkan agar tempat itu diukur, lalu diukur dan didapati panjangnya tujuh hasta. Dan menurut riwayat yang lain, didapati panjangnya lima hasta, lalu beliau memutuskan berdasarkan hal tersebut. Abdul-Aziz berkata: Beliau memerintahkan pelepah dari pelepah-pelepahnya, lalu diukur dengannya.