Sunan Ibn Majah

Bab tentang Hukum

كتاب الأحكام

Bab : Seorang Pria Memperbaiki Kayu Ke Dinding Tetangganya

Sunan Ibn Majah 2337
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Tidak seorang pun dari kalian boleh menolak untuk membiarkan tetangganya memperbaiki sepotong kayu ke dindingnya."

Bab : Dua Pria yang Mengklaim Pondok

Sunan Ibn Majah 2343
Diriwayatkan dari Nimran bin Jariyah, dari ayahnya, bahwa

beberapa orang merujuk perselisihan kepada Nabi (ﷺ) tentang sebuah gubuk, sehingga dia dapat menilai di antara mereka. Dia mengirim Hudhaifah untuk menghakimi di antara mereka, dan dia memutuskan untuk mendukung mereka yang memiliki tali (yang dengannya gubuk itu dibutakan bersama). Ketika dia kembali kepada Nabi (ﷺ) dia memberitahunya (apa yang telah dilakukannya) dan dia berkata: "Kamu melakukan hal yang benar, dan kamu melakukannya dengan baik."

Bab : Melewati Penghakiman Dengan Membuang Undi

Sunan Ibn Majah 2345
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa

seorang pria memiliki enam budak, dan dia tidak memiliki kekayaan lain selain mereka, dan dia membebaskan mereka ketika dia meninggal. Rasulullah (ﷺ) membagi mereka menjadi beberapa kelompok, membebaskan dua dan meninggalkan empat sebagai budak.

Sunan Ibn Majah 2347
Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

ketika Nabi (ﷺ) bepergian, dia akan membuang undi di antara istri-istrinya (untuk memutuskan siapa yang akan menemaninya).

Bab : Kebangkrutan Orang Miskin, Dan Menjual Asetnya Untuk Melunasi Krediturnya

Sunan Ibn Majah 2356
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'eed Al-Khudri berkata

"Pada masa Rasulullah (ﷺ), seorang pria kehilangan beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya bertambah. Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Berilah dia sedekah.' Jadi orang-orang memberinya sedekah, tetapi itu tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ambil apa yang kamu temukan, tetapi kamu tidak memiliki hak lebih dari itu, artinya para krediturnya."

Sunan Ibn Majah 2357
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa

Rasulullah (ﷺ) membebaskan Mu'adh bin Jabal dari para krediturnya, kemudian dia mengangkatnya sebagai gubernur Yaman. Mu'adh berkata: "Rasulullah (ﷺ) melunasi hutangku dengan krediturku dengan menggunakan kekayaan yang aku miliki, kemudian dia menunjuk aku sebagai gubernur."

Bab : Seseorang yang menemukan properti persis dengan seorang pria yang telah bangkrut

Sunan Ibn Majah 2358
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang menemukan harta bendanya dengan orang yang telah bangkrut, dan kemudian dia memiliki hak lebih dari orang lain."

Bab : Memberikan Penghakiman Berdasarkan Saksi Dan Sumpah

Sunan Ibn Majah 2369
Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi.