Sunan Ibn Majah

Bab tentang Hukum

كتاب الأحكام

Bab 10: Apa yang Harus Diperintahkan Kepada Orang-Orang Dalam Buku Ini

بِمَا يُسْتَحْلَفُ أَهْلُ الْكِتَابِ

Sunan Ibn Majah 2327
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Bara' bin 'Azib bahwa Rasulullah (ﷺ) memanggil salah seorang ulama Yahudi dan berkata

"Bersumpah demi Dia yang mengirim Taurat (Taurat) kepada Musa."

Sunan Ibn Majah 2328
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata kepada dua orang Yahudi

"Bersumpah demi Allah yang mengutus Taurat kepada Musa, saw."

Bab 11: Ketika Dua Pria Mengklaim Beberapa Barang Dan Tak Satu Pun Dari Mereka Memiliki Bukti

الرَّجُلاَنِ يَدَّعِيَانِ السِّلْعَةَ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ

Sunan Ibn Majah 2329
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

dia mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor binatang, dan tidak satu pun dari mereka memiliki bukti, sehingga Nabi (ﷺ) memerintahkan mereka untuk membuang undi siapa di antara mereka yang harus bersumpah.

Sunan Ibn Majah 2330
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa

dua orang mengajukan perselisihan kepada Rasulullah (ﷺ) tentang seekor binatang, dan tidak satu pun dari mereka memiliki bukti, sehingga dia memutuskan bahwa itu harus dibagi menjadi dua.

Bab 12: Seseorang yang Memiliki Sesuatu yang Dicuri, Dan Dia Menemukannya Dalam Kepemilikan Seorang Pria yang Membeli

مَنْ سُرِقَ لَهُ شَىْءٌ فَوَجَدَهُ فِي يَدِ رَجُلٍ اشْتَرَاهُ

Sunan Ibn Majah 2331
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika seseorang kehilangan sesuatu, atau dicuri darinya, dan dia menemukannya dalam kepemilikan orang yang membelinya, maka dia memiliki hak lebih untuk itu, dan orang yang membelinya harus meminta uangnya kembali dari orang yang menjualnya kepadanya." ”

Bab 13: Putusan Properti yang Dirusak Oleh Ternak

الْحُكْمِ فِيمَا أَفْسَدَتِ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ

Sunan Ibn Majah 2332
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu Shihab bahwa

Ibnu Muhayyisah Al-Ansari memberitahunya bahwa seekor unta betina milik Bara dulu berkeliaran bebas. Itu memasuki taman milik beberapa orang dan menyebabkan beberapa kerusakan. Rasulullah (ﷺ) diberitahu tentang hal itu, dan dia memutuskan bahwa properti yang harus dilindungi oleh pemilik ternak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan mereka pada malam hari.

Bab 14: Putusan Mengenai Orang yang Merusak Sesuatu

الْحُكْمِ فِيمَنْ كَسَرَ شَيْئًا

Sunan Ibn Majah 2333
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa seorang pria dari Bani Suwa'ah berkata

'Aku berkata kepada 'Aisyah: Ceritakan kepadaku tentang karakter Rasulullah (ﷺ).' Dia berkata: 'Apakah kamu tidak membaca Al-Qur'an: "Dan sesungguhnya kamu (wahai Muhammad (SAW}) berada pada karakter yang mulia?" Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersama para sahabatnya, dan aku membuat makanan untuknya, dan Hafsah membuat makanan untuknya, tetapi Hafash sampai di sana sebelum aku. Jadi saya berkata kepada budak perempuan itu: "Balikkan mangkuknya." Dia pergi dan menyusulnya, dan dia hendak meletakkan (mangkuk) di depan Rasulullah (ﷺ). Dia membalikkannya dan mangkuk itu pecah, menyebarkan makanan. Rasulullah (ﷺ) mengumpulkan potongan-potongan dan makanan di atas tikar kulit dan mereka makan. Kemudian dia menyuruh mangkukku dan memberikannya kepada Hafsah, dan berkata: "Ambillah panci ini sebagai pengganti pancimu, dan makanlah apa yang ada di dalamnya." Dan aku tidak melihat ekspresi kemarahan di wajah Rasulullah (ﷺ).' ”

Sunan Ibn Majah 2334
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengatakan

"Nabi (ﷺ) bersama salah satu Ibu-ibu Orang-orang Beriman (istri-istrinya) dan yang lain (istri) mengirim mangkuk berisi makanan. Dia (istri pertama) memukul tangan Rasulullah (ﷺ) dan mangkuk itu jatuh dan pecah. Rasulullah (ﷺ) mengambil kedua potong itu dan menyatukannya kembali, kemudian dia mulai mengumpulkan makanan dan memasukkannya ke dalam (mangkuk). Dia berkata: 'Ibumu cemburu. Makan.' Maka mereka makan, dan dia (istri yang memecahkan mangkuk) membawa mangkuk yang ada di rumahnya dan memberikan mangkuk utuh itu kepada Rasulullah (ﷺ), yang meninggalkan mangkuk yang pecah di rumah orang yang memecahkannya."

Bab 15: Seorang Pria Memperbaiki Kayu Ke Dinding Tetangganya

الرَّجُلِ يَضَعُ خَشَبَةً عَلَى جِدَارِ جَارِهِ

Sunan Ibn Majah 2335
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengatakan

"Nabi (ﷺ): 'Ketika ada di antara kamu yang meminta izin kepada tetangganya untuk memperbaiki sepotong kayu di dindingnya, dia tidak boleh menolaknya. ' Ketika Abu Hurairah mengatakan hal ini kepada mereka, mereka menundukkan kepala, dan ketika dia melihat mereka, dia berkata: 'Mengapa aku melihat kamu berpaling darinya? Demi Allah, aku akan memaksa kamu untuk menerimanya.' ”

Sunan Ibn Majah 2336
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'Ikrimah bin Salamh meriwayatkan bahwa

ada dua saudara laki-laki dari antara anak-anak Mughira. Salah satu dari mereka bersumpah untuk membebaskan seorang budak jika yang lain memasang sepotong kayu di dindingnya. Mujammi bin Yazid dan banyak orang dari kalangan Ansar datang dan berkata: "Kami bersaksi bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tak seorang pun dari kamu boleh menolak untuk membiarkan tetangganya memperbaiki sepotong kayu di dindingnya.' Dia berkata: 'Wahai saudaraku, penghakiman telah dijatuhkan untuk mendukung aku, tetapi aku telah bersumpah.' Jadi lanjutkan dan perbaiki kayumu ke dindingku."

Sunan Ibn Majah 2337
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Tidak seorang pun dari kalian boleh menolak untuk membiarkan tetangganya memperbaiki sepotong kayu ke dindingnya."

Bab 16: Ketika Ada Perselisihan Tentang Seberapa Lebar Jalan Atau Jalan Seharusnya

إِذَا تَشَاجَرُوا فِي قَدْرِ الطَّرِيقِ

Sunan Ibn Majah 2338
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Buat jalan setapak lebar tujuh lengan bawah."

Sunan Ibn Majah 2339
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Ketika Anda berdebat tentang suatu jalan, buatlah lebarnya tujuh lengan bawah." ”

Bab 17: Orang yang Membangun Sesuatu Di Atas Propertinya Sendiri yang Merugikan Sesamanya

مَنْ بَنَى فِي حَقِّهِ مَا يَضُرُّ بِجَارِهِ

Sunan Ibn Majah 2340
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah (ﷺ) memerintah

"Seharusnya tidak ada kerugian atau kerugian balasan."

Sunan Ibn Majah 2341
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seharusnya tidak ada kerugian atau kerugian balasan."

Sunan Ibn Majah 2342
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Sirmah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa merugikan orang lain, Allah (SWT) akan merugikannya; dan barangsiapa menyebabkan kesulitan bagi Allah yang lain, maka akan menyebabkan kesulitan baginya."

Bab 18: Dua Pria yang Mengklaim Pondok

الرَّجُلاَنِ يَدَّعِيَانِ فِي خُصٍّ

Sunan Ibn Majah 2343
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Nimran bin Jariyah, dari ayahnya, bahwa

beberapa orang merujuk perselisihan kepada Nabi (ﷺ) tentang sebuah gubuk, sehingga dia dapat menilai di antara mereka. Dia mengirim Hudhaifah untuk menghakimi di antara mereka, dan dia memutuskan untuk mendukung mereka yang memiliki tali (yang dengannya gubuk itu dibutakan bersama). Ketika dia kembali kepada Nabi (ﷺ) dia memberitahunya (apa yang telah dilakukannya) dan dia berkata: "Kamu melakukan hal yang benar, dan kamu melakukannya dengan baik."

Bab 19: Siapa yang Menetapkan Kondisi Khalas

مَنِ اشْتَرَطَ الْخَلاَصَ

Sunan Ibn Majah 2344
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari ('Uqbah bin 'Amir atau) Samurah bin Jundub bahwa

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika suatu produk dijual kepada dua orang, itu adalah untuk orang yang pertama."

Bab 20: Melewati Penghakiman Dengan Membuang Undi

الْقَضَاءِ بِالْقُرْعَةِ

Sunan Ibn Majah 2345
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa

seorang pria memiliki enam budak, dan dia tidak memiliki kekayaan lain selain mereka, dan dia membebaskan mereka ketika dia meninggal. Rasulullah (ﷺ) membagi mereka menjadi beberapa kelompok, membebaskan dua dan meninggalkan empat sebagai budak.

Sunan Ibn Majah 2346
Tampilkan teks Arab
Terjemahan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

dua orang berselisih tentang transaksi, dan tak satu pun dari mereka memiliki bukti. Rasulullah memerintahkan mereka untuk mengundi siapa di antara mereka yang harus bersumpah, apakah mereka suka atau tidak.