Bab tentang Hukum

كتاب الأحكام

Bab : Memberikan Penghakiman Berdasarkan Saksi Dan Sumpah

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan saksi bersama dengan sumpah oleh penggugat.

Diriwayatkan dari Surraq bahwa

Nabi (ﷺ) mengizinkan kesaksian seseorang bersama dengan sumpah penggugat.

Bab : Saksi palsu

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan pergi (pada hari kiamat) sampai Allah menghukumnya ke neraka.' ”

Bab : Apa yang Harus Diperintahkan Kepada Orang-Orang Dalam Buku Ini

Diriwayatkan dari Bara' bin 'Azib bahwa Rasulullah (ﷺ) memanggil salah seorang ulama Yahudi dan berkata

"Bersumpah demi Dia yang mengirim Taurat (Taurat) kepada Musa."

Bab : Putusan Properti yang Dirusak Oleh Ternak

Diriwayatkan dari Ibnu Shihab bahwa

Ibnu Muhayyisah Al-Ansari memberitahunya bahwa seekor unta betina milik Bara dulu berkeliaran bebas. Itu memasuki taman milik beberapa orang dan menyebabkan beberapa kerusakan. Rasulullah (ﷺ) diberitahu tentang hal itu, dan dia memutuskan bahwa properti yang harus dilindungi oleh pemilik ternak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh hewan mereka pada malam hari.

Bab : Seorang Pria Memperbaiki Kayu Ke Dinding Tetangganya

'Ikrimah bin Salamh meriwayatkan bahwa

ada dua saudara laki-laki dari antara anak-anak Mughira. Salah satu dari mereka bersumpah untuk membebaskan seorang budak jika yang lain memasang sepotong kayu di dindingnya. Mujammi bin Yazid dan banyak orang dari kalangan Ansar datang dan berkata: "Kami bersaksi bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Tak seorang pun dari kamu boleh menolak untuk membiarkan tetangganya memperbaiki sepotong kayu di dindingnya.' Dia berkata: 'Wahai saudaraku, penghakiman telah dijatuhkan untuk mendukung aku, tetapi aku telah bersumpah.' Jadi lanjutkan dan perbaiki kayumu ke dindingku."

Bab : Ketika Ada Perselisihan Tentang Seberapa Lebar Jalan Atau Jalan Seharusnya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Buat jalan setapak lebar tujuh lengan bawah."

Bab : Orang yang Membangun Sesuatu Di Atas Propertinya Sendiri yang Merugikan Sesamanya

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seharusnya tidak ada kerugian atau kerugian balasan."

Diriwayatkan dari Abu Sirmah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa merugikan orang lain, Allah (SWT) akan merugikannya; dan barangsiapa menyebabkan kesulitan bagi Allah yang lain, maka akan menyebabkan kesulitan baginya."

Bab : Siapa yang Menetapkan Kondisi Khalas

Diriwayatkan dari ('Uqbah bin 'Amir atau) Samurah bin Jundub bahwa

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika suatu produk dijual kepada dua orang, itu adalah untuk orang yang pertama."

Bab : Melewati Penghakiman Dengan Membuang Undi

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

dua orang berselisih tentang transaksi, dan tak satu pun dari mereka memiliki bukti. Rasulullah memerintahkan mereka untuk mengundi siapa di antara mereka yang harus bersumpah, apakah mereka suka atau tidak.

Bab : Mereka yang Mendeteksi Kemiripan Keluarga

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Suatu hari datanglah Rasulullah (ﷺ) tampak gembira, dan berkata: 'Wahai 'Aisyah, tidakkah kamu melihat bahwa Mujazziz Al-Mudliji masuk ke arahku dan melihat Usamah dan Zaid. Ada selimut di atas mereka dan wajah mereka tertutup tetapi kaki mereka terbuka, dan dia berkata: 'Kaki ini milik satu sama lain'."

Bab : Memberi Anak Pilihan Antara Orang Tuanya

Diriwayatkan dari 'Abdul-Hamid bin Salamah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

orang tuanya merujuk perselisihan mereka kepada Nabi (ﷺ), dan salah satu dari mereka adalah seorang. Dia (Nabi (ﷺ)) berkata: "Ya Allah, bimbinglah dia," dan dia berpaling ke arah Muslim, dan dia memutuskan bahwa dia harus pergi dengan orang tua itu.

Bab : Mencegah Orang yang Salah Menangani Kekayaannya

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

ada seorang pria pada masa Rasulullah (ﷺ) yang kemampuan mentalnya kurang, dan dia biasa membeli dan menjual. Keluarganya mendatangi Nabi (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah, hentikanlah dia." Maka Nabi (ﷺ) memanggilnya, dan menyuruhnya untuk tidak melakukan itu. Dia berkata: "Wahai Rasulullah (ﷺ), aku tidak tahan untuk jauh dari bisnis." Dia berkata, "Jika kamu terlibat dalam suatu transaksi, katakanlah: "Ambillah itu (yaitu, barang) dan jangan menipu (aku)." ”

Bab : Seseorang yang menemukan properti persis dengan seorang pria yang telah bangkrut

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Setiap orang yang menjual produk dengan orang yang telah bangkrut, dan dia tidak mengambil harganya, itu miliknya, tetapi jika dia telah mengambil salah satu dari harganya, maka dia seperti kreditur lainnya."

Diriwayatkan bahwa Ibnu Khaldah, yang merupakan hakim di Al-Madinah, bersabda

Kami datang kepada Abu Hurairah dan bertanya kepadanya tentang seorang sahabat kami yang telah bangkrut. Dia berkata: "Inilah yang diputuskan oleh Nabi (ﷺ): 'Setiap orang yang meninggal atau bangkrut, pemilik produk memiliki hak lebih untuk itu, jika dia menemukan hal yang tepat."

Bab : Seorang Pria yang Memiliki Kesaksian Untuk Memberi, Ketika Orang yang Bersangkutannya Tidak Menyadari Hal Itu

Zaid bin Khalid Al-Juhani mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata

"Saksi terbaik adalah orang yang memberikan kesaksiannya sebelum dia diminta."

Bab : Memberikan Penghakiman Berdasarkan Saksi Dan Sumpah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan atas dasar sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi. [Ini karena tidak adanya dua saksi.]

Bab : Kesaksian Orang-orang Dalam Kitab Melawan Satu Sama Lain

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa

Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Umat Kitab untuk bersaksi melawan satu sama lain.

Bab : Ketika Dua Pria Mengklaim Beberapa Barang Dan Tak Satu Pun Dari Mereka Memiliki Bukti

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

dia mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor binatang, dan tidak satu pun dari mereka memiliki bukti, sehingga Nabi (ﷺ) memerintahkan mereka untuk membuang undi siapa di antara mereka yang harus bersumpah.