Bab tentang Uang Darah

كتاب الديات

Bab : Pembunuh Tidak Mewarisi

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib bahwa

Abu Qatadah, seorang pria dari Bani Mudlij, membunuh putranya, dan 'Umar mengambil seratus unta darinya, tiga puluh Hiqqah, tiga puluh Jadha'ah dan empat puluh Khalifah. Kemudian dia berkata: "Di manakah saudara yang dibunuh? Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Pembunuh itu tidak mewarisi.'"

Bab : Uang Kompensasi Untuk Gigi

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Gigi semuanya sama; gigi seri dan geraham adalah sama."

Bab : Uang Kompensasi Untuk Jari

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Ini dan ini sama" - artinya jari kelingking, jari manis dan ibu jari.

Bab : Jika Seseorang Menggigit Seorang Pria Dan Dia Menarik Tangannya Dan Giginya Keluar

Diriwayatkan dari Ya'la dan Salamah para putra Ummayah berkata

"Kami pergi bersama Rasulullah (ﷺ) dalam ekspedisi militer Tabuk, dan bersama kami ada seorang teman kami. Dia berkelahi dengan pria lain saat kami berada di jalan. Pria itu menggigit tangan lawannya, yang menarik tangannya dan gigi pria itu rontok. Dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) meminta uang ganti untuk giginya, dan Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Adakah di antara kamu yang pergi dan menggigit saudaranya seperti kuda jantan, lalu datang meminta uang penggantian? Tidak ada kompensasi untuk ini.'" Oleh karena itu, Rasulullah (ﷺ) membatalkannya (yaitu kompensasi dalam kasus seperti itu).

Bab : Seorang Muslim Tidak Harus Dibunuh Untuk Seorang

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Seorang orang percaya tidak boleh dibunuh sebagai pembalasan atas pembunuhan orang, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama waktu perjanjian."

Bab : Bisakah Orang Merdeka Dibunuh Untuk Seorang Budak?

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Seorang pria membunuh budaknya dengan sengaja dan dengan niat jahat yang dipikirkan sebelumnya, maka Rasulullah (ﷺ) memberinya seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan membatalkan bagiannya dari antara orang-orang Muslim."

Bab : Pembalasan terhadap Pembunuh Akan Dilakukan Dengan Cara yang Sama Seperti Dia Membunuh

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

seorang Yahudi menghancurkan kepala seorang wanita di antara dua batu dan membunuhnya, sehingga Rasulullah (ﷺ) menghancurkan kepalanya di antara dua batu.

Bab : Tidak ada penjahat yang dapat menjatuhkan hukuman kepada orang lain (atas kejahatannya)

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amr bin Ahwas yang dikatakan ayahnya

Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata selama ziarah Perpisahan: "Tidak ada penjahat yang melakukan kejahatan melainkan dia membawanya. (hukuman untuk itu) atas dirinya sendiri. Tidak ada ayah yang dapat membawa hukuman atas putranya dengan kejahatannya, dan tidak ada anak yang dapat membawa hukuman atas ayahnya."

Bab : Beratnya Membunuh Seorang Muslim

Diriwayatkan dari Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Perkara pertama yang akan dijatuhkan penghakiman di antara orang-orang pada Hari Kebangkitan adalah pertumpahan darah."

Diriwayatkan dari Bara' bin Azib bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika dunia ini dihancurkan, itu akan kurang signifikan di hadapan Allah (SWT) daripada pembunuhan yang tidak sah terhadap orang beriman."

Bab : Jika Kerabat Seseorang Terbunuh, Dia memiliki pilihan tiga hal.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jika kerabat seseorang terbunuh, dia memiliki dua pilihan: Dia mungkin membunuh si pembunuh, atau dia mungkin meminta uang darah."

Bab : Uang Darah Untuk Apa yang Tampaknya Disengaja Karena Kekerasannya.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa

Rasulullah (ﷺ) berdiri pada hari penaklukan Makkah, di tangga Ka'bah. Dia memuji dan memuliakan Allah (SWT), kemudian dia berkata: "Puji bagi Allah (SWT) yang telah menggenapi janji-Nya, memberikan kemenangan kepada hamba-Nya dan mengalahkan Konfederasi sendirian. Orang yang dibunuh secara tidak sengaja adalah orang yang dibunuh dengan cambuk atau tongkat; baginya uang darah adalah seratus unta, di mana empat puluh ekor adalah unta betina yang mengandung dengan anak-anak mereka di dalam rahim mereka. Setiap kebiasaan periode Ketidaktahuan, dan setiap klaim darah, ada di bawah dua kakiku ini (yaitu dihapuskan), kecuali untuk pemeliharaan Ka'bah dan penyediaan air untuk para peziarah, yang saya yakinkan masih milik orang-orang yang mereka miliki sebelumnya."

Bab : Uang Darah Untuk Membunuh Secara Kesalahan.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Rasulullah (ﷺ) menetapkan uang darah dua belas ribu (Dirham).

Bab : Tindakan yang Tidak Ada Pembalasan

Nimran bin Jariyah meriwayatkan dari ayahnya bahwa

Seorang pria memukul pergelangan tangan orang lain dengan pedangnya dan memotongnya, bukan di persendian. Dia memohon kepada Nabi (ﷺ) yang memerintahkan agar Diyah dibayar. Pria itu berkata: "Wahai Rasulullah (ﷺ), saya ingin pembalasan." Dia berkata: "Ambillah kompensasinya dan semoga Allah memberkati kamu di dalamnya." Dan dia tidak memutuskan bahwa dia diizinkan untuk membalas.

Bab : Warisan Dari Uang Darah

Diriwayatkan dari Sa'eed bin Musayyab bahwa 'Umar biasa mengatakan

"Uang darah itu untuk kerabat laki-laki yang dekat dari pihak ayah dan istri tidak mewarisi apapun dari uang darah suaminya," sampai Ad-Dahhak bin Sufyan menulis kepadanya, dan memberitahunya bahwa Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa istri Ashyam bin Dibabi harus mewarisi dari uang darah suaminya.

Bab : Luka yang Mengekspos Tulang.

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) dari

"Untuk luka yang memperlihatkan tulang, adalah lima; (kompensasi) adalah lima unta."

Bab : Jika Seseorang Menggigit Seorang Pria Dan Dia Menarik Tangannya Dan Giginya Keluar

Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa

manusia menggigit lengan bawah orang lain; Dia menarik lengannya dan gigi pria itu rontok. Masalah itu dirujuk kepada Nabi (ﷺ) yang membatalkannya dan berkata: 'Apakah salah satu dari kalian akan menggigit (yang lain) seperti kuda jantan?'"

Bab : Seorang Ayah Tidak Harus Dibunuh Untuk Anaknya

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seorang ayah tidak boleh dibunuh untuk putranya."

Bab : Pembalasan terhadap Pembunuh Akan Dilakukan Dengan Cara yang Sama Seperti Dia Membunuh

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

seorang Yahudi membunuh seorang gadis untuk perhiasannya. Dia bertanya kepadanya (saat dia sekarat): "Apakah ini dan itu membunuhmu?" dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan tidak. Kemudian dia bertanya lagi, dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan tidak. Dia bertanya padanya untuk ketiga kalinya dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan ya. Maka Rasulullah (ﷺ) membunuhnya (dengan menghancurkan kepalanya) di antara dua batu.

Bab : Tidak Ada Pembalasan Kecuali Dengan Pedang

Diriwayatkan dari Nu'man bin Bashir bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada pembalasan kecuali dengan pedang."